Suara.com - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Diketahui, peraturan terkait dengan kekerasan seksual tersebut telah diteken oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada hari Rabu (5/10/2022). Peraturan Menteri Agama terkait dengan kekerasan seksual tersebut mulai diundangkan sehari setelah ditandatangani.
Dalam Peraturan Menteri Agama terkait dengan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual tersebut, terdapat sebanyak 16 jenis bentuk kekerasan seksual.
Bentuk kekerasan seksual tersebut meliputi menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
Lantas, apa saja 16 bentuk kekerasan seksual yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Bentuk kekerasan seksual ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) oleh Kementerian Agama pada Bab 2, pasal 5 ayat 1:
- Menyampaikan ujaran yang bersifat diskriminasi atau memiliki unsur melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
- Menyampaikan ucapan yang bersifat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual kepada korban.
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau bahkan kegiatan seksual.
- Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
- Mengintip atau bahkan dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
- Memperlihatkan alat kelamin secara sengaja.
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuh kepada tubuh korban.
- Melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.
- Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda ataupun bagian tubuh selain alat kelamin.
- Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual pada korban.
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan kegiatan aborsi.
- Membiarkan terjadinya tindak kekerasan seksual.
- Memberikan hukuman atau sanksi apapun yang bernuansa seksual.
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan atau video yang bernuansa seksual pada korban meskipun korban sudah melarang hal tersebut.
- Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan.
Dengan terbitnya PMA ini, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.
Terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tanjungpinang