Tak Ikuti Jejak Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria, Arif Rahman Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Obstruction of Justice

Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:12 WIB
Tak Ikuti Jejak Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria, Arif Rahman Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa Arif Rahman Arifin saat menjalani kasus obstruction of justice Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan ke terdakwa Hendra Kurniawan," ucap jaksa.

Perintah Cek CCTV

Hendra Kurniawan kembali ditelpon Ferdy Sambo pada Sabtu (9/7/2022) pagi. Dalam sambungan telepon itu, Sambo meminta agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Biro Paminal Propam Polri saja.

"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro aja ya," kata Sambo kepada Hendra.

Maksud dari permintaan Sambo itu adalah agar tidak terjadi kegaduhan. Sambo juga menyisipi cerita soal pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada istrinya, Putri Candrawathi.

"Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan," lanjut Sambo dalam sambungan telepon itu.

Ferdy Sambo saat itu juga meminta Hendra mengecek kamera CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga.

Maka pada pukul 08.00 WIB, Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV kasus KM.50 -- namun tidak tersambung.

Hendra kemudian menghungi Agus Nurpatria Adi Purnama untuk datang ke ruang kerjanya. Setibanya di lokasi, Agus Nurpatria diminta Hendra menghubungi Acay.

Baca Juga: Peristiwa Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J Pakai Jet Pribadi Tak Masuk Dakwaan

"Coba Gus, hubungi AKBP Ari Cahya," kata Hendra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI