Suara.com - Mantan anak buah Ferdy Sambo sekaligus eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan datang ke sidang perdana obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J pada Rabu (18/10/2022) menjadi sorotan.
Sama dengan Bharada E, Brigjen Hendra melepas maskernya saat menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Brigjen Hendra masuk ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB mengenakan kemeja putih.
Dia lalu duduk dan tak lama melepas masker warna hitamnya seraya memegang berkas dakwaan dengan sampul merah.
Baca Juga: Istri Kang Dedi Mulyadi Rela Tak Hadiri Undangan Presiden Jokowi Demi Hadiri Sidang Perceraian
Dilihat Suara.com dari tayangan kanal YouTube KOMPAS TV pada Rabu (19/10/2022), Hendra terlihat menengok ke awak media dan tak ragu menebarkan senyumannya.
Hendra tertangkap kamera tersenyum cukup lebar meski tak begitu lama, sebelum mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Senyum Hendra itu tak luput dari komentar maupun tanggapan warganet. Dipantau dalam kolom komentar KOMPAS TV pun senyuman Hendra menuai pro kontra.
Sejumlah warganet menilai senyuman Hendra santai dan mencurigakan, sementara yang lainnya merasa Hendra tersenyum getir.
"Senyum yang tersungging hanyalah senyum romantisme jabatan yang sudah usang," tulis Takas***.
"Senyumnya tulus seperti tak berdosa. Semoga berakhir dengan tangisan yang tulus juga," ungkap Jaka***.
"Mengerikan masih bisa bersenyum, wow seolah-olah yakin lolos," imbuh Yusuf***
Dalam perkara ini Hendra Kurniawan didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Hendra, pada hari ini ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.