Suara.com - Hendra Kurniawan telah menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memuat peristiwa Hendra menemui keluarga Yosua di Jambi dengan menggunakan jet pribadi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana enggan berkomentar soal hal tersebut.
"Kita lihat nanti pemeriksaan saksi-saksi karena kita tidak bisa melakukan penilaian sebelum ada pemeriksaan perkara pokoknya," kata Ketut saat dikonfirmasi pada Rabu (19/10/2022).
Hendra sempat disebut menemui Keluarga Yosua di Jambi untuk menjelaskan penyebab kematiannya berdasar skenario Ferdy Sambo. Kepergian Hendra dan beberapa anak buahnya dengan menggunakan jet pribadi itu juga atas perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ini Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice yang Terungkap dalam Dakwaan
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyebut jet pribadi disewa seharga Rp300 juta.
"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar," kata Henry.
"Dari mana uangnya itu, beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta," katanya.
Henry menyebut Hendra sengaja memakai uang pribadinya lantaran disuruh oleh Ferdy Sambo. Namun, hingga kini uang pribadi milik kliennya itu diklaim belum diganti.
"Yang nyuruh si Sambo dong," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Henry Yosodiningrat membeberkan alasan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satunya, dia mengakui karena isi dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil.
"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Sementara di sisi lain, Henry mengklaim alasannya demi menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana.
"Kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," imbuhnya.
Sidang Perdana
Hendra telah menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.30 WIB pagi tadi.
Pantauan Suara.com, Hendra hadir mengenakan kemeja putih. Tanpa mengenakan masker dia duduk di kursi terdakwa sambil memegang berkas dakwaan bersampul merah.
"Apa saudara sehat?," tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Sehat yang mulia," jawab Hendra.
Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada Kamis (27/10/2022) pekan depan majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.