Keluarga Brigadir J Kecewa dengan Bharada E: Maaf Bisa Diterima, tapi ...

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:56 WIB
Keluarga Brigadir J Kecewa dengan Bharada E: Maaf Bisa Diterima, tapi ...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu anggota keluarga Brigadir J mengungkapkan kekecewannya terhadap tindakan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Hal itu disampaikan sang bibi, Rohani Simanjuntak yang menyampaikan bahwa Bharada E seharusnya bisa mencegah pembunuhan kepada Brigadir J saat itu.

Rohani mengatakan bahwa pihak keluarga sudah pasti akan menerima maaf kepada Bharada E.

Dia turut menyinggung soal permohonan maaf Bharada E usai sidang perdananya kemarin, pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Bagian 2 : Terprovokasi Kuat Maruf, Putri Candrawathi Mengadu ke Ferdy Sambo, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

"Namanya suda membunuh ya, tapi kita sebagai manusia ya saling memaafkan. Dia tulus memohon maaf itu ya bisa kita menerima maafnya," ungkap Rohani Simanjuntak dilihat Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu (19/10/2022).

Meskipun begitu, Rohani tetap kecewa dan menyeselkan tindakan Bharada E itu membuat Brigadir J meregang nyawa.

"Cuman ada rasa kecewa kami kepada Bharada E, dia disuruh (Ferdy Sambo) menembak tapi harusnya jangan menembak langsung mati, jangan sampai tiga kali. Cuman itu rasa kecewa kami kepada Bharada E," tutur bibi Brigadir J.

Bibi Brigadir J itu mengatakan bahwa Bharada E bisa saja menuruti perintah Ferdy Sambo menembak keponakannya di kaki saja, tanpa perlu langsung membunuh.

"Namanya tembak, ya kakinya ditembak. Jangan langsung mematikan gitu," lanjutnya.

Baca Juga: Bagian 1: Keributan di Magelang, Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berdasarkan Surat Dakwaan JPU

Pihak keluarga juga berharap yang terpenting putusan pengadilan nantinya akan tetap menghukum para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang perdana pada Senin (17/10/2022) diketahui bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengekseskusi Brigadir J.

"Woy!! Kau tembak! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!" tutur JPU.

Bharada e bersama pengacaranya jelang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Bharada e bersama pengacaranya jelang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Yasir)

Lalu, Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga hingga empat kali atas perintah Ferdy Sambo.

Selanjutnya, saat Yosua dalam keadaan tertelungkup dan begerak kesakitan Ferdy Sambo menghampiri dan menembakan satu kali kebagian kepalanya untuk memastikan korban benar-benar telah tak bernyawa.

"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sebelah kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI