Suara.com - Seorang warga bernama Martina Gunawan mengadu ke posko aduan Balai Kota DKI Jakarta. Ia mengaku dipersulit saat meminta biaya pembebasan lahan milik keluarganya di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, tepatnya di depan Universitas Respati Indonesia.
Martina menyebut pada tahun 2016 seharusnya lahan miliknya dibebaskan Pemprov DKI karena tergolong jalur hijau. Namun, dana yang harusnya diterima tak pernah cair karena salah satu petugas di unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI meminta imbalan.
Besaran imbalan yang diminta beragam, mulai dari dari Rp 150 juta hingga 2,5 persen dari harga total tanah.
Menanggapi hal ini, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan menindaklanjuti laporan Martina itu. Pihaknya melalui inspektorat akan melakukan pengusutan terlebih dahulu.
"Ya, itu ada mekanismenya, biar inspektorat yang melayani," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Nantinya akan ada proses pemanggilan terhadap terduga mafia tanah dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota itu.
"Iya, ada proses BAP (berita acara pemeriksaan)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Martina datang ke posko pengaduan untuk mengeluhkan soal proses pembebasan lahan milik Sarifudin Husein di Jakarta Timur
Pada tahun 2016, lahannya tergolong zona warna hijau untuk ruang terbuka hijau dan harus dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Namun, meski sudah mengajukan, pejabat setempat yang mengurus malah meminta imbalan uang agar tanah itu bisa dibeli.
Baca Juga: Heru Budi Hartono Belum Terpikir Lanjutkan Rencana Anies Jual Saham DKI di Perusahaan Bir

"Kami merasa dilakukan tidak profesional, memihak, bertele-tele, dan ada permintaan uang di sini, yang terus terang kami sebagai warga biasa kami mengalami kebingungan," ujar Martina di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/10/2022).