Suara.com - Sejumlah adegan penghalauan suporter hingga penembakan gas air mata saat rekonstruksi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang di Stadion Kanjuruhan itu diperagakan tersangka di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (19/10/2022).
Dalam rekonstruksi, hal yang paling terlihat adalah perintah tembakan gas air mata pada adegan ke-19 hingga adegan ke-25 yang dilakukan lima anggota polisi.
Para anggota sempat mendapatkan perintah dari tersangka AKP Hasdarman yang merupakan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim sebelum terjadinya penembakan gas air mata.
Perintah tersebut untuk mengimbau suporter yang masuk ke lapangan untuk mundur. Reka adegan itu terjadi pada adegan ke-17.
Baca Juga: PT LIB Pastikan Perubahan Jadwal Arema vs Persebaya Hasil Keputusan Bersama dengan Indosiar
"Adegan ke-17, tersangka Hasdarman bersama danton lainnya memberikan imbauan ke suporter dengan cara mengatakan 'sabar-sabar jangan melempar'. Tetapi lemparan tidak berhenti, brutal, anarkis, dan agresif," kata pengarah adegan menggunakan pengeras suara.
"'Suporter, tolong meninggalkan lapangan. Jangan melempar'," kata tersangka Hasdarman kepada suporter seperti yang ia peragakan dalam rekonstruksi.
Kemudian, pada adegan ke-8 karena para suporter semakin brutal, tersangka Hasdarman lantas memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan persiapan penembakan gas air mata.
"Tersangka Hasdarman mendengar tembakan gas air mata dari pasukan sebelah kiri. Selanjutnya tersangka memerintahkan danton untuk penembakan gas air mata persiapan," kata pengarah adegan.
Setelah itu, danton meneruskan kepada lima anggota yang membawa senjata agar persiapan melakukan penembakan gas air mata.
Baca Juga: 3 Korban Tragedi Kanjuruhan Masih di ICU RSUD Saiful Anwar, Dua Kondisinya Stabil Satu Lagi Tidak
"Pada adegan ke-19, pada pukul 22.09 WIB atas perintah tersangka Hasdarman, saksi Baratu Teguh Febrianto menggunakan senjata laras licin kaliber 58 milimeter menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru mengarah ke depan gawang sisi selatan," ujar pengarah adegan. [ANTARA]