Suara.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan alasan mengenai tidak adanya adegan penembakan gas air mata ke tribun stadion saat melakukan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan pada Rabu (19/10/2022).
Pada adegan rekonstruksi ke-19 hingga ke-25, diperagakan penembakan gas air mata. Penembakan gas air mata itu dilakukan atas perintah tersangka, yaitu Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Namun, tembakan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu semuanya mengarah ke "settle ban" atau pinggir lapangan. Sementara itu, berdasarkan rekaman video yang beredar luas dan kesaksian Aremania, tembakan gas air mata diarahkan ke tribun penonton.
"Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan," ujar Dedi.
Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Tidak Ada Adegan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun
Tiga tersangka, yaitu Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memperagakan 30 adegan dalam rekonstruksi.
Ia mengatakan fokus rekonstruksi terhadap tiga tersangka, yakni atas nama WS, PS, dan H. Terkait pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP ini menjadi fokus. Penyidik menghadirkan 54 orang saksi maupun peran pengganti. ada 30 adegan rekonstruksi.
"Peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan semakin lebih jelas direkonstruksi ini. Secara teknis rekonstruksi akan dibuat berita acara dan diberi berkas nantinya," ujarnya. [ANTARA]