Sebar Hoaks Brigadir J Lecehkan Istri, Ferdy Sambo Telepon Anak Buah: Jangan Sebar ke-Mana-mana, Malu Itu Aib Keluarga

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:36 WIB
Sebar Hoaks Brigadir J Lecehkan Istri, Ferdy Sambo Telepon Anak Buah: Jangan Sebar ke-Mana-mana, Malu Itu Aib Keluarga
Sebar Hoaks Brigadir J Lecehkan Istri, Ferdy Sambo Telepon Anak Buah: Jangan Sebar ke-Mana-mana, Malu Itu Aib Keluarga. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Telepon Arif Rahman Arifin, eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam berdering pada Minggu (10/7/2022) atau dua hari setelah peristiwa penembakan yan menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung. Panggilan masuk pertama berasal dari eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Hendra meminta Arif untuk menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tujuannya, untuk membuat folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Di mana, hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Tidak lama berselang, ponsel Arif kembali berdering. Kali ini panggilan masuk berasal dari otak pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Geng Sambo Tak Ajukan Eksepsi, Henry Yoso: Kami Jujur Akui Dakwaan JPU Sudah Memenuhi Syarat

"Jangan menyampaikan aib keluarga ke mana-mana atau tersebar. Malu karena itu aib," kata Sambo kepada Arif sebagaimana ditirukan JPU.

Terdakwa Arif Rahman Arifin saat menjalani kasus obstruction of justice Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Terdakwa Arif Rahman Arifin saat menjalani kasus obstruction of justice Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Pukul 19.00 WIB, Arif mengontak eks Korspri Kadiv Propam Polri, Chuck Putranto dan Rafizal Samual dengan maksud bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan. Tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, Arif bertemu penyidik di ruang Kasat Reskrim.

Arif saat itu menyampaikan arahan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo agar berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi tidak tersebar ke mana-mana. BAP itu berkaitan dengan skenario Sambo soal pelecehan seksual.

"Izin Bang, kami boleh minta decoder CCTV?" tanya Rafizal Samual.

Arif kaget karena tidak tahu sama sekali ihwal DVR CCTV yang dimaksud. Chuck yang berada di lokasi langsung memberi tahu kalau DVR CCTV itu berada di mobilnya.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Didakwa Pasal UU ITE-KUHP di Kasus Obstruction of Justice

"Kemudian penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengambil dari mobil Chuck Putranto," beber Jaksa.

Cerita Skenario Palsu

Syahdan, Yosua telah dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Di tempat terpisah, Hendra sedang memancing di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Telepon genggam Hendra berdering. Ferdy Sambo meminta dia datang ke rumah dinas karena ada sebuah peristiwa yang perlu dibicarakan.

"Ada peristiwa apa, Bang?" tanya Hendra ketika telah tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Ada pelecehan terhadap Mbakmu?" jawab Sambo membuka cerita pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

"Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu," lanjut Sambo.

Sambo bercerita pada Hendra kalau Yosua panik dan keluar dari kamar istrinya. Kepanikan Yosua terjadi ketika Bharada E atau Richard Eliezer mengetahui insiden di kamar Putri.

Kepada Hendra, Sambo menyebut bahwa Yosua langsung bereaksi dengan menembak Richard. Tidak sampai situ, Richard disebut memberikan perlawanan sehingga baku tembak terjadi dan menewaskan Yosua.

"Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan ke terdakwa Hendra Kurniawan," ucap jaksa.

Perintah Cek CCTV

Hendra Kurniawan kembali ditelpon Ferdy Sambo pada Sabtu (9/7/2022) pagi. Dalam sambungan telepon itu, Sambo meminta agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Biro Paminal Propam Polri saja.

"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro aja ya," kata Sambo kepada Hendra.

Maksud dari permintaan Sambo itu adalah agar tidak terjadi kegaduhan. Sambo juga menyisipi cerita soal pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada istrinya, Putri Candrawathi.

"Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan," lanjut Sambo dalam sambungan telepon itu.

Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ferdy Sambo saat itu juga meminta Hendra mengecek kamera CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga. Maka pada pukul 08.00 WIB, Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV kasus KM.50 -- namun tidak tersambung.

Hendra kemudian menghungi Agus Nurpatria Adi Purnama untuk datang ke ruang kerjanya. Tiba di lokasi, Agus Nurpatria diminta Hendra menghubungi Acay.

"Coba Gus, hubungi AKBP Ari Cahya," kata Hendra.

Beberapa waktu berselang, Ari Cahya menghubungi Agus Nurpatria. Kepada Agus, Ari Cahya minta disambungkan langsung dengan Hendra Kurniawan.

"Nih ada di sebelah saya," kata Agus kepada Acay.

Hendra meraih ponsel Agus, kata dia, "Cay, permintaan Bang Sambo untuk CCTV. Sudah dicek belum?"

"Kalau belum, mumpung siang. Coba kamu screening," tambah Hendra.

Acay menjelaskan saat itu dirinya sedang berada di Bali. Kepada Hendra, Acay bilang akan ada anggotanya, yakni Irfan Widyanto yang akan melakukan pengecekan CCTV.

Tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suata.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suata.com/Alfian Winanto]

"Silakan saja, koordinasi dengan Kaden A (Agus Nurpatria)," kata Hendra.

Acay langsung mengontak anak buahnya yang bernama Irfan Widyanto. Singkat cerita, Irfan menjalankan perintah tersebut dan mendapati 20 kamera CCTV di sekitar lokasi lalu melaporkannya kepada Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Laporan itu kemudian diteruskan Agus kepada Hendra. Saat itu, Hendra masih berada di rumah dinas Ferdy Sambo bersama eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rahman Arifin.

"Bang, izin. Anak buahnya Acay laporan ke saya sebanyak 20 CCTV," kata Agus.

"Oke. Jangan semuanya, yang penting-penting saja," jawab Hendra.

Agus kemudian merangkul Irfan seraya menunjuk CCTV yang akan diambil, yakni di pertigaan lapangan Basket Komplek Polri Duren Tiga.

"DVR CCTV tersebut ada di mana?" tanya Agus.

"Tidak tahu," jawab Irfan.

Kepada Irfan, Agus menyebut kalau DVR CCTV tersebut ada di pos security. Irfan kemudian diperintah mengganti DVR CCTV dengan yang baru.

Selain itu, Agus juga meminta kepada Irfan untuk mengambil DVR CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit. Perintah Agus yang sama juga dijalankan oleh Irfan.

Dalam perkara ini Arif Rahman Arifin didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI