Mengenal Pelat Nomor Hijau di Indonesia, Bagaimana Aturannya?

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:28 WIB
Mengenal Pelat Nomor Hijau di Indonesia, Bagaimana Aturannya?
Ilustrasi pelat nomor (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar terbaru mengenai penggunaan pelat nomor khusus mengemuka. Setelah mulai diubahnya pelat kendaraan pribadi ke warna putih dengan tulisan hitam, kini ada pula pelat nomor hijau yang diterapkan oleh kepolisian Indonesia.

Namun apa artinya pelat nomor hijau ini?

Kendaraan yang Menggunakan Pelat Nomor Hijau

Jika mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor, pelat nomor hijau akan digunakan oleh kendaraan bermotor yang ada di kawasan Free Trade Zone atau FTZ atau zona perdagangan bebas.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Dasar Putih Tulisan Hitam Sudah Diberlakukan Ditlantas Polda Sulsel, Dimulai Kendaraan Roda Empat

Warna pelat nomor hijau dengan warna tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas, dan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendaraan bermotor ini dibeli tanpa dikenakan bea masuk, namun hanya boleh beroperasi di FTZ yang sudah ditentukan saja.

Aturan tentang Kawasan Perdangangan Bebas

Untuk aturan kepolisian tadi kemudian mengacu pada aturan tentang kawasan perdagangan bebas, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Aturan ini mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang, ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai FTZ dan pelabuhan bebas, yang kendaraan bermotor di dalamnya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Berlakukan Pelat Kendaraan Bermotor Warna Hijau di Tiga Daerah Ini, Berlaku 1 Oktober

Jika hal ini dilanggar, maka akan ada hukuman untuk pelakunya.

Kawasan Perdagangan Bebas yang Dimaksud

Pada regulasi yang sudah ditetapkan, kawasan perdagangan bebas yang telah ditetapkan adalah area Batam, Bintan, dan Karimun. Ketiga kawasan ini masuk dalam Free Trade Zone, sehingga kendaraan bermotor yang ada di area tersebut bisa menggunakan pelat nomor hijau sesuai dengan aturan, dan selama memenuhi persyaratan.

Penggunaan Pelat Nomor dengan Warna Lain

Selain pelat nomor hijau, di Indonesia juga diterapkan berbagai aturan mengenai penggunaan pelat nomor dengan berbagai warna lain. Misalnya, latar putih dengan tulisan hitam, latar kuning dengan tulisan hitam, atau latar merah dengan tulisan putih, hingga pelat nomor dinas milik kesatuan yang ada di negara ini.

Pelat dengan latar putih bertulisan hitam sendiri akan jadi aturan terbaru untuk kendaraan pribadi yang digunakan oleh masyarakat secara luas. Sedangkan pelat kuning dengan tulisan hitam, digunakan pada kendaraan umum. Pelat merah dengan tulisan putih digunakan untuk mobil dinas milik pemerintah.

Secara khusus, kendaraan yang menggunakan bahan bakar listrik akan mendapatkan tanda tertentu pada pelat nomornya, dengan latar biru di bagian masa berlaku pelat nomor kendaraan tersebut.

Itu tadi sekilas mengenai pelat nomor hijau yang digunakan pada area FTZ dan sedikit info lain, semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

REKOMENDASI

TERKINI