Asops Mabes Polri Bawa 4 Map untuk Diperiksa Komnas HAM Terkait Perjanjian Kerja Sama dengan PSSI

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:26 WIB
Asops Mabes Polri Bawa 4 Map untuk Diperiksa Komnas HAM Terkait Perjanjian Kerja Sama dengan PSSI
Asops Mabes Polri memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa pada hari ini, Rabu (19/10/2022). Adapun Asops Mabes Polri diwakili oleh Karokerma KL Sops Polri Brigjen Dedy Setiabudi. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asops Mabes Polri memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa pada hari ini, Rabu (19/10/2022).

Adapun Asops Mabes Polri diwakili oleh Karokerma KL Sops Polri Brigjen Dedy Setiabudi. Berdasarkan pantauan Suara.com perwakilan Mabes Polri setidaknya membawa empat map untuk menghadapi pemeriksaan Komnas HAM. Satu map berwarna biru dibawa Brigjen Dedy dan tiga map lainnya dibawa oleh staffnya.

Ketika ditanya awak media persiapannya untuk diperiksa, Dedy mengaku belum mengetahui pertanyaan yang akan diajukan terhadapnya.

"Saya belum tau," ujarnya.

Baca Juga: Asik Main Bola Ibul Disinggung Anggota TGIPF : Kuburan Masih Basah dari 133 Jenazah Stadion Kanjuruhan

Sementara itu Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan ada sejumlah hal yang mereka dalami salah satunya perjanjian kerja sama antara Mabes Polri dan PSSI.

"Ini terkait hubungan antara Kepolisian dan PSSI di awal-awal proses. Jadi postur keamanan, desain keamanan, hubungan pembicaraan dan lain sebagainya antara PSSI dan Mabes Polri itu yang akan kami dalami," kata Anam.

Untuk diketahui, sebelum Liga 1 2021/2022 bergulir, PSSI dan Mabes Polri menandatangani perjanjian kerja sama. Hal itu tertuang pada Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor : PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.

Perjanjian kerja sama itu ditanda tangani langsung, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan perwakilan dari Polri yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.

Polisi menambakan gas air mata ke arah tribun yang membuat Aremania kocar-kacir (Tangkap layar Instagram @kabarnegri)
Polisi menambakan gas air mata ke arah tribun yang membuat Aremania kocar-kacir (Tangkap layar Instagram @kabarnegri)

Beberapa poin penting dalam kerja sama itu, di antaranya tentang penanganan dan pencegahan mafia bola berupa pengaturan skor atau suap.

Baca Juga: Polri Usut Kasus Hilangnya Rekaman CCTV Tragedi Kanjuruhan Temuan TGIPF

Kemudian juga terkait perizinan pertandingan nasional atau internasional. Izin akan dikeluarkan Mabes Polri berdasarkan rekomendasi Polda setempat.

Mengenai Liga 1 dan Liga 2 serta Elite Pro Academy (EFA) U-20 perizinannya berada tetap dikeluarkan Mabes Polri dengan rekomendasi dari Polda/Polres/Polresta/Polrestabes setempat.

PSSI Akui Tak Muat Secara Rinci Aturan Larangan Gas Air Mata

Soal Gas Air Mata

Sebelumnya, Komite Eksekutif atau Exco Perstatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Sonhadji mengaku dalam perjanjian kerja sama itu tidak memuat secara rinci larangan penggunaan gas air mata sesuai dengan Statuta FIFA.

"Ok, di dalam MOU antara PSSI dan Polri itu tidak dijelaskan secara rinci, tentang penggunaan gas air mata," kata Sonhadji kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Kendati demikian dia berdalih hal itu tetap mereka sosilisasikan saat rapat koordinasi.

"Itu (larangan penggunaan gas air mata) selalu disampaikan, karena itu merupakan bagian dari statuta FIFA, yang tidak diizinkan. Selalu disampaikan. Tadi dalam MOU antara PSSI dengan Polri ini tidak dicantumkan secara pesifik di sana," ujarnya.

Penggunaan gas air mata menjadi polemik, buntut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa. Dalam regulasi FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations pada Pasal 19(b) menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga saat ini tetap kosisten menyebut pemicu jatuhnya korban jiwa hingga seratus lebih disebabkan gas air mata yang ditembakkan polisi.

Gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Dalam tragedi itu bukan hanya menyebabkan korban meninggal, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI