Suara.com - Sosok advokat Alvin Lim kini tengah dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Selasa (18/10/2022) malam. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat untuk beberapa waktu kedepan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah membeberkan alasan penjemputan paksa tersebut. Adapun Alvin sempat menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.
Ade menyebut bahwa sosok pengacara tersebut bersalah atas kasus pemalsuan dokumen hingga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar penangkapan tersebut sontak membuat publik bertanya-tanya akan siapa Alvin Lim itu?
Pendiri firma hukum kondang
Usut punya usut, Alvin Lim adalah pendiri salah satu firma hukum bernama LQ Indonesia Law Firm yang berpusat di Kota Tangerang, Banten.
Firma hukum tersebut bergerak menangani kasus hukum yang meliputi bidang hukum korporat, perbankan, asuransi, waris, pajak, properti, kepabeanan, pasar modal, kepailitan, perburuhan, perlindungan konsumen hingga pencucian uang.
Jejak pendidikan
Baca Juga: Jejak Kasus Advokat Alvin Lim Usai Dijemput Paksa Dan Dijebloskan Ke Rutan Salemba
Mengutip laman resmi LQ Indonesia Law Firm, Alvin memiliki pendidikan yang terbilang apik. Ia telah menempuh studi di berbagai perguruan tinggi internasional.