Hendra Kurniawan Didakwa Pasal UU ITE-KUHP di Kasus Obstruction of Justice

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:15 WIB
Hendra Kurniawan Didakwa Pasal UU ITE-KUHP di Kasus Obstruction of Justice
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya mengerti, dan untuk eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Hendra di hadapan majelis hakim.

Sementara itu kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku tidak akan melakukan eksepsi untuk surat dakwaan tersebut. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI