- Business Banking Officer di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat (1997-1999)
- Financial Advisor di American Express & Co., Amerika Serikat (1997-1999)
- Assistant Vice President di Bank Of America, San Francisco, Amerika Serikat (1999-2002)
- Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat (2002-2005)
- Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan (2006-2009)
- Lawyer sekaligus pemilik dan pendiri Founder LQ Indonesia Law Firm
- Quotient Group.
Alvin Lim Terancam Dipenjara?

Nama Alvin Lim dalam dunia hukum Indonesia sebenarnya sudah tidak asing. Dirinya juga tampak wara-wiri mengunggah berbagai konten di channel YouTubenya tentang tanggapannya atas kasus-kasus hukum di Indonesia. Salah satu konten yang saat ini bermasalah kasus hukum adalah dengan menyebut “Kejagung Sarang Mafia”.
Atas kontennya tersebut, Alvin Lim lantas dilaporkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah DKI Jakarta pada tanggal 20 September 2022 lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Melalui konten yang berjudul "Kejagung Sarang Mafia" tersebut, Alvin Lim dinilai mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
Penjemputan paksa dilakukan ketika Alvin Lim bersama dengan rekannya tengah memenuhi pemanggilan pemeriksaan BAP atas kasus tersebut di Bareskrim Polri. Dikonfirmasi kepada pihak Kejari Jakarta Selatan, Kepala Kejari Jakarta Selatan menyebutkan bahwa penangkapan terhadap Alvin Lim sudah sesuai dengan penetapan hakim.
Seperti itulah penjelasan tentang siapa Alvin Lim, pengacara kondang yang terancam dipenjara.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama