Suara.com - Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total ada 6 terdakwa yang disidang, diawali dengan Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada pukul 10.00 WIB tadi.
Sejumlah hal terungkap di persidangan, termasuk yang memunculkan dugaan adanya keterlibatan Ferdy Sambo dan anak buahnya di kasus KM 50. Pasalnya Hendra Kurniawan terungkap menghubungi salah satu bawahannya yang disebut bertindak sebagai tim CCTV KM 50 saat diminta "memeriksa" CCTV kompleks Duren Tiga.
Dikutip dari dakwaan jaksa, pada Sabtu (9/7/2022) pagi, Hendra menerima perintah dari Sambo agar menyediakan tempat untuk penyidik Polres Jaksel memeriksa saksi-saksi.
"Bro untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik (Polres Jakarta) Selatan di tempat Bro saja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan," tutur Sambo lewat sambungan telepon kepada Hendra.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Hendra Kurniawan, Enteng Talangi Sewa Jet Pribadi Juta Demi Sambo
"Tolong cek CCTV kompleks," lanjut Sambo. Titah inilah yang ditindaklanjuti Hendra dengan menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay.
"Sekira pukul 08.00 WIB, Hendra Kurniawan menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50, namun tidak terhubung," kata jaksa.
Hendra lantas meminta tolong kepada Agus Nurpatria untuk turut menghubungi Acay. "Coba Gus, hubungi AKBP Ari Cahya," ujar Hendra memberi instruksi kepada bawahannya tersebut.
Agus tentu mengikuti atasannya tersebut dan saat itulah Acay baru bisa dikontak. Lewat ponsel Agus, Hendra kemudian bisa berbincang dengan Acay yang ternyata sedang ada di Bali.
"Cay, permintaan bang Sambo untuk cek CCTV udah di cek belum? Kalau belum, mumpung siang, coba kamu screening!" tutur Hendra.
Baca Juga: Rangkulan Agus Nurpatria Ke Irfan Widyanto Saat Perintahkan Ganti DVR CCTV Pos Sekuriti Duren Tiga
Namun karena posisinya sedang berada di Bali, Acay pun mengutus Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan CCTV. Belakangan Irfan dan Agus juga menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice karena terlibat mengutak-atik CCTV di Kompleks Duren Tiga.
"Silakan saja koordinasi dengan Kaden A," jawab Hendra akhirnya, meminta supaya Acay, Irfan, dan Agus saling berkoordinasi.
Agus Nur Patria terungkap kembali menghubungi Acay untuk mengoordinasikan arahan yang mereka terima. "Dan dijawab oleh Ari Cahya Nugraha alias Acay bahwa arahan tersebut sudah jelas," kata jaksa.
"Acay juga menyampaikan bahwa anggotanya akan menemui Agus Nurpatria guna berkoordinasi menyangkut arahan Hendra Kurniawan," sambungnya.
Kekinian, keterlibatan Acay turut menjadi sorotan publik sebab terungkap dirinya merupakan bagian dari tim CCTV KM 50. Padahal KM 50 adalah salah satu kasus yang pernah ditangani Sambo dan belakangan menuai kecurigaan publik karena diduga ada rekayasa di sana.