Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa membantah jika dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Pernyataan ini diketahui dari pesan berantai yang juga sudah dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.
Adapun bantahan-bantahan yang diungkapkan Teddy Minahasa dapat diketahui melalui kelima poin berikut. Mulai dari mengklaim dirinya bukan pengguna narkoba hingga sempat berencana menjebak Linda.
1. Membantah sebagai Pengguna Narkoba
Teddy Minahasa membantah dirinya terlibat peredaran narkoba. Keterangan tersebut disampaikannya dalam pesan berantai di kalangan internal wartawan yang baru-baru ini tengah menyita perhatian.
Baca Juga: Kapolri Sebut Irjen Teddy Minahasa Terduga Pelanggar Peredaran Narkotika
"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," tulis Teddy dalam keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (18/10/2022).
Teddy bahkan berani bersumpah di hadapan Tuhan jika ia sama sekali tidak pernah mengonsumsi barang haram tersebut. Terlebih menjadi pengedarnya secara ilegal.
"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, bahwa sekalipun saya tidak pernah mengonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar secara ilegal," kata Teddy.
Hasil tes narkoba positif, kata Teddy, merupakan pengaruh obat bius atas tindakan dokter karena ada masalah pada gigi dan persendiannya. Ia menuturkan menerima bius total pertama selama dua jam pada Rabu (12/10/2022) malam.
"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama 2 jam," tulisan dalam pesan berantai tersebut.
Lalu, pada Kamis (13/10/2022), Teddy kembali disuntik bius total. Kali ini ia dibius selama tiga jam karena sedang menjalani perawatan akar gigi. Menurutnya, dari situlah mengapa hasil tes narkoba bisa positif.
"Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya 'membantu' mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sample darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," lanjutnya.
2. Mengetahui Penyisaan Barang Bukti
Henry Yosodiningrat mengatakan Teddy mengetahui soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti (barbuk) Polres Bukittinggi. Namun, kliennya mengklaim hal itu untuk keperluan operasi narkoba secara undercover control delivery.
Lebih lanjut kata Henry, Teddy Minahasa sebelumnya mengaku jika penyisihan barang bukti itu akan dipakai untuk menjebak Linda melalui sistem undercover. Intinya, narkoba dijual agar target terjebak.
3. Mengaku Tidak Tahu Barang Bukti Dijual
Dikatakan Henry, Teddy tidak mengetahui jika barbuk dijual. AKBP Doddy Prawiranegara, yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi, disebut tidak sesuai dalam menjalankan operasi undercover. Ia juga tak mengikuti perintah Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat saat itu.
AKBP Doddy menurut Henry diam-diam melakukan transaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta. Seharusnya hal tersebut masuk ke wilayah Sumatera Barat. Jika di luar itu, lanjutnya, bukan menjadi kewenangan Polda Sumbar.
4. Bantah Terima Uang dari Penjualan Sabu
Henry kemudian membantah jika kliennya telah menerima uang sekian ratus dolar dari hasil penjualan sabu. Ia meyakini Teddy Minahasa bukan pengedar seperti yang dituduhkan. Ia menilai tidak masuk akan jika Teddy menerima uang Rp 300 juta karena dari ekonomi, tergolong mampu.
5. Berencana Menjebak Linda
Terakhir, membahas wanita bernama Anita atau Linda yang saat ini juga menjadi tersangka. Teddy mengaku Linda membuatnya mengalami kerugian Rp 20 miliar untuk membiayai operasi 2 ton narkoba di Laut Cina Selatan dari kantong pribadi.
Hal tersebut merupakan informasi yang diberikan oleh Linda, namun rupanya palsu. Ia kemudian berencana menjebak Linda dengan teknik undercover. Namun disebutnya gagal usai AKBP Doddy tidak menjalankannya sesuai prosedur.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti