Suara.com - Peran Agus Nurpatria eks anak buah Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatan terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan terungkap di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) disebut peran Agus Nurpatria yakni mengamankan CCTV di pos sekuriti hingga rumah milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri awalnya memerintahkan tim CCTV kasus KM 50 Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo. Namun saat itu, Acay sedang berada di Bali dan mengutus anak buahnya, Irfan Widyanto untuk melaksanakan tugas tersebut.
Kepada Agus, Irfan melaporkan ada 20 CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian atau rumah dinas milik Ferdy Sambo tersebut. Laporan tersebut kemudian diteruskan Agus kepada Hendra.
"Bang izin anak buah Acay lapor ke saya ada sebanyak 20 CCTV," kata Agus kepada Hendra dalam dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
"Oke. Jangan semuanya, yang penting-penting saja," jawab Hendra.
Agus kemudian mendekati dan merangkul Irfan. Dia menunjuk CCTV yang terpasang di pertigaan dekat lapangan basket Kompleks Polri Duren Tiga sambil bertanya:
"DVR CCTV tersebut ada di mana?" tanya Agus.
"Tidak tahu," jawab Irfan.
"DVR CCTV ada di pos sekuriti," ungkap Agus. "Ambil ganti dengan DVR yang baru," perintahnya kepada Irfan.