Rangkulan Agus Nurpatria Ke Irfan Widyanto Saat Perintahkan Ganti DVR CCTV Pos Sekuriti Duren Tiga

Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:54 WIB
Rangkulan Agus Nurpatria Ke Irfan Widyanto Saat Perintahkan Ganti DVR CCTV Pos Sekuriti Duren Tiga
Agus Nurpatria menjalani sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peran Agus Nurpatria eks anak buah Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatan terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan terungkap di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) disebut peran Agus Nurpatria yakni mengamankan CCTV di pos sekuriti hingga rumah milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

Hendra Kurniawan eks Karopaminal Divisi Propam Polri awalnya memerintahkan tim CCTV kasus KM 50 Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo. Namun saat itu, Acay sedang berada di Bali dan mengutus anak buahnya, Irfan Widyanto untuk melaksanakan tugas tersebut.

Kepada Agus, Irfan melaporkan ada 20 CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian atau rumah dinas milik Ferdy Sambo tersebut. Laporan tersebut kemudian diteruskan Agus kepada Hendra.

Baca Juga: Sosok Tim CCTV Kasus KM 50 Ikut Terseret Pusaran Skenario Bohong Ferdy Sambo, Dapat Perintah Cek Kamera Duren Tiga

"Bang izin anak buah Acay lapor ke saya ada sebanyak 20 CCTV," kata Agus kepada Hendra dalam dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Oke. Jangan semuanya, yang penting-penting saja," jawab Hendra.

Agus kemudian mendekati dan merangkul Irfan. Dia menunjuk CCTV yang terpasang di pertigaan dekat lapangan basket Kompleks Polri Duren Tiga sambil bertanya:

"DVR CCTV tersebut ada di mana?" tanya Agus.

"Tidak tahu," jawab Irfan.

Baca Juga: Panjatkan Doa Untuk Mendiang Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

"DVR CCTV ada di pos sekuriti," ungkap Agus. "Ambil ganti dengan DVR yang baru," perintahnya kepada Irfan.

Selain itu, Agus juga memerintahkan Irfan turut mengamankan DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit.

"Itu rumah siapa?" tanya Agus kepada Irfan.

"Rumah Ridwan Soplanit Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan," jawabnnya.

"Ambil ganti dengan yang baru," perintah kembali Agus.

Dalam perkara ini JPU mendakwa Agus dengan dakwaan Primair pertama Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelum Agus, Hendra telah lebih dahulu menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Dia didakwa dengan dakwaan yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI