Suara.com - Tim CCTV Kasus KM. 50, Agus Cahya yang pada Sabtu (9/7/2022) sedang berada di Bali mendapat perintah dari eks Karopaminal Divisi Propam Polri untuk mengecek kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu, Hendra Kurniawan menerima informasi telah terjadi baku tembak antara dua ajudan Ferdy Sambo. Buntutnya, satu ajudan bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Cerita itu merupakan skenario palsu yang dirancang oleh Ferdy Sambo. Narasinya, telah terjadi pelecehaan seksual yang dilakukan Yosua kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Acay langsung mengontak anak buahnya yang bernama Irfan Widyanto. Singkat cerita, Irfan menjalankan perintah tersebut dan mendapati 20 kamera CCTV di sekitar lokasi lalu melaporkannya kepada Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Panjatkan Doa Untuk Mendiang Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
"Hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laporan itu kemudian diteruskan Agus kepada Hendra. Saat itu, Hendra masih berada di rumah dinas Ferdy Sambo bersama eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rahman Arifin.
"Bang, izin. Anak buahnya Acay laporan ke saya sebanyak 20 CCTV," kata Agus.
"Oke. Jangan semuanya, yang penting-penting saja," jawab Hendra.
Agus kemudian merangkul Irfan seraya menunjuk CCTV yang akan diambil, yakni di pertigaan lapangan Basket Komplek Polri Duren Tiga.
Baca Juga: Dibumbui Cerita Pelecehan Putri, Ferdy Sambo Ke Hendra Kurniawan: Pemeriksaan Di Tempat Bro Aja Ya
"DVR CCTV tersebut ada di mana?" tanya Agus.
"Tidak tahu," jawab Irfan.
Kepada Irfan, Agus menyebut kalau DVR CCTV tersebut ada di pos security. Irfan kemudian diperintah mengganti DVR CCTV dengan yang baru.
Selain itu, Agus juga meminta kepada Irfan untuk mengambil DVR CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit. Perintah Agus yang sama juga dijalankan oleh Irfan.
Cerita Skenario Palsu
Syahdan, Yosua telah dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Di tempat terpisah, Hendra sedang memancing di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Telepon genggam Hendra berdering. Ferdy Sambo meminta dia datang ke rumah dinas karena ada sebuah peristiwa yang perlu dibicarakan.
"Ada peristiwa apa, Bang?" tanya Hendra ketika telah tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ada pelecehan terhadap Mbakmu?" jawab Sambo membuka cerita pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu," lanjut Sambo.
Sambo bercerita pada Hendra kalau Yosua panik dan keluar dari kamar istrinya. Kepanikan Yosua terjadi ketika Bharada E atau Richard Eliezer mengetahui insiden di kamar Putri.
Kepada Hendra, Sambo menyebut bahwa Yosua langsung bereaksi dengan menembak Richard. Tidak sampai situ, Richard disebut memberikan perlawanan sehingga baku tembak terjadi dan menewaskan Yosua.
"Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan ke terdakwa Hendra Kurniawan," ucap jaksa.
Perintah Cek CCTV
Hendra Kurniawan kembali ditelpon Ferdy Sambo pada Sabtu (9/7/2022) pagi. Dalam sambungan telepon itu, Sambo meminta agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Biro Paminal Propam Polri saja.
"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro aja ya," kata Sambo kepada Hendra.
Maksud dari permintaan Sambo itu adalah agar tidak terjadi kegaduhan. Sambo juga menyisipi cerita soal pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada istrinya, Putri Candrawathi.
"Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan," lanjut Sambo dalam sambungan telepon itu.
Ferdy Sambo saat itu juga meminta Hendra mengecek kamera CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga. Maka pada pukul 08.00 WIB, Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV kasus KM.50 -- namun tidak tersambung.
Hendra kemudian menghungi Agus Nurpatria Adi Purnama untuk datang ke ruang kerjanya. Tiba di lokasi, Agus Nurpatria diminta Hendra menghubungi Acay.
"Coba Gus, hubungi AKBP Ari Cahya," kata Hendra.
Beberapa waktu berselang, Ari Cahya menghubungi Agus Nurpatria. Kepada Agus, Ari Cahya minta disambungkan langsung dengan Hendra Kurniawan.
"Nih ada di sebelah saya," kata Agus kepada Acay.
Hendra meraih ponsel Agus, kata dia, "Cay, permintaan Bang Sambo untuk CCTV. Sudah dicek belum?"
"Kalau belum, mumpung siang. Coba kamu screening," tambah Hendra.
Acay menjelaskan saat itu dirinya sedang berada di Bali. Kepada Hendra, Acay bilang akan ada anggotanya, yakni Irfan Widyanto yang akan melakukan pengecekan CCTV.
"Silahkan saja, koordinasi dengan Kaden A (Agus Nurpatria)," kata Hendra.
Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.