Panjatkan Doa Untuk Mendiang Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:50 WIB
Panjatkan Doa Untuk Mendiang Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
Brigjen Hendra Kurniawan jadi terdakwa kasus obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Hendra, pada hari ini ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI