Panjatkan Doa Untuk Mendiang Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:50 WIB
Panjatkan Doa Untuk Mendiang Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
Brigjen Hendra Kurniawan jadi terdakwa kasus obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan menenjatkan doa untuk Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di tengah sidang kasus obstruction of justice. Selain memanjatkan doa, mereka juga menyampaikan duka cita kepada keluarga Yosua.

"Kami mohon izin dari tim penasihat hukum untuk berdoa sejenak," pinta kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat kepad Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Setelah memanjatkan doa, Henry menyampaikan kepada majelis hakim tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, karena dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry.

Baca Juga: Dibumbui Cerita Pelecehan Putri, Ferdy Sambo Ke Hendra Kurniawan: Pemeriksaan Di Tempat Bro Aja Ya

Atas keputusan kuasa hukum Hendra tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang selanjutnya pada Kamis (17/10/2022) pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

"Sidang dilanjut Kamis 27 Oktober," tutup Wahyu.

Hendra Kurniawan sendiri telah menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 09.30 WIB pagi tadi.

Pantauan Suara.com, Hendra hadir mengenakan kemeja putih. Tanpa mengenakan masker dia duduk di kursi terdakwa sambil memegang berkas dakwaan bersampul merah.

"Apa saudara sehat?," tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Hendra Kurniawan Sudah, Giliran Agus Nurpatria Jalani Sidang Obstruction Of Justice

"Sehat yang mulia," jawab Hendra.

Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Hendra, pada hari ini ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI