Suara.com - Sidang kasus menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice kembali berlanjut di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) hari ini. Setelah Brigjen Hendra Kurniawan, kini giliran terdakwa lain yakni Agus Nurpatria.
Agus Nurpatria sebelumnya telah dipecat sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang etik pada 6-7 September 2022, meski demikian ia menyatakan banding.
Agus Nurpatria merupakan satu di antara anggota Polri yang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan perusakan CCTV di pos satuan pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebacai informasi, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (19/10/2022).
Rencananya, akan ada enam terdakwa yang bakal menjalani sidang. Keenamnya ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelum sidang Agus, terdakwa lain yakni Brigjen Hendra Kurniawan sudah lebih dulu disidang di kasus yang sama.
Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Hendra, pada hari ini ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.