Suara.com - Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo mendapatkan dakwaan telah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan obstraction of justice atau upaya perintangan penyidikan.
Suami dari Putri Candrawathi ini meminta agar anak buahnya menghapus rekaman CCTV yang terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Ada enam orang anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J. Salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Melalui kuasa hukumnya, Brigjen Hendra Kurniawan menyatakan alibi jika dirinya dibohongi oleh Ferdy Sambo.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, mempertanyakan alibi dari mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) tersebut.
Ia mempertanyakan soal bagaimana bisa seorang perwira tinggi bisa terjebak dengan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan oleh Aryanto saat menjadi salah satu narasumber daam acara Kompas Petang yang tayang di kanal YouTube KOMPAS TV pada Selasa (18/10/22).
"Kalau menurut saya istilah dibohongi saya tidak begitu percaya," kata Aryato seperti dikutip Suara.com pada Rabu (19/10/22).
"Menurut hemat saya, dia sebagai seorang perwira tinggi pasti ya bisa menduga apa yang kira-kira terjadi," imbuhnya.
Aryanto menduga jika Hendra telah mengetahui perihal kronologi kejadian yang sesungguhnya.