Suara.com - Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo mendapatkan dakwaan telah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan obstraction of justice atau upaya perintangan penyidikan.
Suami dari Putri Candrawathi ini meminta agar anak buahnya menghapus rekaman CCTV yang terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Ada enam orang anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J. Salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Melalui kuasa hukumnya, Brigjen Hendra Kurniawan menyatakan alibi jika dirinya dibohongi oleh Ferdy Sambo.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, mempertanyakan alibi dari mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) tersebut.
Ia mempertanyakan soal bagaimana bisa seorang perwira tinggi bisa terjebak dengan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan oleh Aryanto saat menjadi salah satu narasumber daam acara Kompas Petang yang tayang di kanal YouTube KOMPAS TV pada Selasa (18/10/22).
"Kalau menurut saya istilah dibohongi saya tidak begitu percaya," kata Aryato seperti dikutip Suara.com pada Rabu (19/10/22).
"Menurut hemat saya, dia sebagai seorang perwira tinggi pasti ya bisa menduga apa yang kira-kira terjadi," imbuhnya.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Dakwaan JPU Vs Versi Eksepsi Pihak Ferdy Sambo
Aryanto menduga jika Hendra telah mengetahui perihal kronologi kejadian yang sesungguhnya.
"Patut diduga dia sebenarnya sudah tahu kejadian walaupun tidak persis," terang Aryanto.
Aryanto lantas kembali mempertanyakan bagaimana seorang Hendra bisa mempercayai skenario yang diujarkan Ferdy Sambo, padahal di TKP sudah jelas ada korban meninggal.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Hendra merupakan sebuah kekeliruan prosedural dan patut diduga tindakan yang dilakukan Hendra tidak sesuai dengan standar kooperatif kepolisian.
"Dia mengikuti apa yang disampaikan oleh Ferdy Sambo. Apalagi suruh mengawal jenazahnya. Menurut saya itu sudah suatu kekeliruan prosedural dan itu patut diduga bahwa itu tidak sesuai dengan standar kooperatif polisi," kata Aryanto.
"Sejatinya seorang perwira polisi tidak akan begitu cepat percaya bahwa ada sesuatu dalam peristiwa ini," pungkasnya.