Jadi Terdakwa Obstruction Of Justice, Begini Awal Mula Brigjen Hendra Kurniawan Terjerumus Rekayasa Ferdy Sambo

Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:32 WIB
Jadi Terdakwa Obstruction Of Justice, Begini Awal Mula Brigjen Hendra Kurniawan Terjerumus Rekayasa Ferdy Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan jadi terdakwa kasus obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai peristiwa pertama kali Hendra Kurniawan mendengar cerita pelecehan seksual yang dirancang Ferdy Sambo.

Syahdan, Yosua telah dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Di tempat terpisah, Hendra sedang asyik memancing di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Telepon genggam Hendra Kurniawan berdering. Ferdy Sambo meminta dia datang ke rumah dinas karena ada sebuah peristiwa yang perlu dibicarakan.

Baca Juga: Jadi Yang Pertama Jalani Sidang Obstruction Of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan Tanpa Kenakan Masker

"Ada peristiwa apa, Bang?" tanya Hendra ketika telah tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Ada pelecehan terhadap Mbakmu?" jawab Sambo membuka cerita pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

"Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu," lanjut Sambo.

Sambo bercerita pada Hendra kalau Yosua panik dan keluar dari kamar istrinya. Kepanikan Yosua terjadi ketika Bharada E atau Richard Eliezer mengetahui insiden di kamar Putri.

Kepada Hendra, Sambo menyebut bahwa Yosua langsung bereaksi dengan menembak Richard. Tidak sampai situ, Richard disebut memberikan perlawanan sehingga baku tembak terjadi dan menewaskan Yosua.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Yang Pertama Jalani Sidang Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J

"Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan ke terdakwa Hendra Kurniawan," ucap jaksa.

Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI