Tembak Brigadir J, Bharada E Bantah Terima Rp 1 Miliar: Itu Kan Janji Ferdy Sambo

Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:19 WIB
Tembak Brigadir J, Bharada E Bantah Terima Rp 1 Miliar: Itu Kan Janji Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E resmi menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Selasa (18/10/2022). Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, terungkap sejumlah fakta mengenai peristiwa berdarah tersebut.

Salah satunya mengenai kabar Ferdy Sambo yang memberikan imbalan sebesar Rp 1 miliar ke Bharada E setelah menembak Brigadir J. Hal tersebut pun langsung dibantah dengan tegas oleh Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Bharada E menegaskan tidak pernah menerima uang dengan nilai fantastis dari Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sendiri memang disebut berjanji akan memberi Bharada E uang Rp 1 miliar jika menembak Brigadir J.

Ronny menegaskan jika kliennya tidak pernah menerima, bahkan menyentuh uang sebesar Rp 1 miliar seperti yang dijanjikan Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Live Streaming Sidang 6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice atas Kematian Brigadir J Digelar Hari Ini

"Itu kan janji dari Ferdy Sambo. Klien saya tidak pernah menerima. Jadi, dia tidak pernah menyentuh (menerima uang tersebut)," tegas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2022).

Ronny menjelaskan bahwa Ferdy Sambo sempat memanggil Bharada Eliezer ke ruangan tempat kerjanya. Dalam ruangan itu, Ferdy Sambo memang sudah menunjukkan uang di atas mejanya. Namun, Bharada E tidak pernah menerimanya.

Menurutnya, Ferdy Sambo sepatutnya tidak melibatkan Bharada E dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadi J. Aksi Sambo, kata Ronny, telah menghancurkan masa depan Bharada E.

"Sebab (aksi Ferdy Sambo) menghancurkan masa depannya (Bharada E)," ucap Ronny.

Dalam kesempatan ini, Ronny juga menanggapi dakwaan kepada Bharada E tentang pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Dakwaan JPU Vs Versi Eksepsi Pihak Ferdy Sambo

Ia menegaskan pihaknya akan berusaha membuktikan jika Bharada E tidak memiliki rencana pembunuhan. Bukti-bukti itu berasal dari pemeriksaan para saksi, termasuk saksi ahli. Ini demi meringankan hukuman kliennya dari ancaman hukuman mati.

"Sebab, bakal ada proses pembuktian. Nanti langsung meminta memeriksa saksi-saksi. Saat itu kami menguji dan meyakini klien tidak punya rencana pembunuhan," tandasnya.

Sementara itu, sidang lanjutan Bharada E akan kembali digelar pada Selasa (25/10/2022) mendatang dengan menghadirkan sejumlah saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI