Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Dakwaan JPU Vs Versi Eksepsi Pihak Ferdy Sambo

Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:07 WIB
Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Dakwaan JPU Vs Versi Eksepsi Pihak Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perintah tembak dan hajar versi eksepsi

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut bahwa Brigadir J menjawab pertanyaan Sambo dengan nada menantang.

Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Pernyataan tersebut dikuatkan oleh pernyataan saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Versi Dakwaan: Sambo menjatuhkan senjata

Disebutkan dalam dakwaan bahwa Ferdy Sambo sempat menjatuhkan senjata HS yang merupakan milik Brigadir J sebelum terjadinya pembunuhan.

Sedangkan dalam eksepsi, senjata HS tersebut masih ada di tangan Brigadir J.

Dakwaan yang dibacakan oleh jaksa menjelaskan bahwa salah satu ajudan, yaitu Adzan Romer mengetahui jatuhnya senjata HS tersebut. Namun, tidak diperkenankan mengambilnya.

Versi Eksepsi: Ferdy Sambo panik Bharada E menembak Yosua

Disebutkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Ferdy Sambo terkejut dan panik melihat adanya penembakan yang dilakukan oleh Bharada E.

Baca Juga: Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini

Kemudian, Ferdy Sambo secara spontan langsung menembak ke arah dinding dengan senjata jenis HS, Ferdy Sambo mengklaim bahwa tindakannya tersebut untuk melindungi Bharada e.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI