Suara.com - Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dkk, terdapat alibi yang menyatakan bahwa salah satu terdakwa obstraction of justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan ditipu oleh Ferdy Sambo.
Menanggapi soal alibi tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan jika hal tersebut menunjukkan suatu yang kontradiktif.
Pasalnya, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra seharusnya memastikan barang bukti aman dan bukan malah menyuruh anak buahnya menghapus rekaman CCTV.
Sebagai Karo Paminal, Hendra memiliki kewajiban untuk mengamankan barang bukti, alat bukti, dan saksi-saksi yang ada di lokasi.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Sugeng saat menjadi salah satu narasumber daam acara Kompas Petang yang tayang di kanal YouTube KOMPAS TV pada Selasa (18/10/22).
"Justru kalau dia mengklaim dibohongi, kemudian dia dikatakan dalam dakwaan memastikan bahwa CCTV harus sudah dihapus oleh empat terdakwa lain, itu kontradiktif," ujar Sugeng seperti dikutip Suara.com pada Rabu (19/10/22).
Lebih jelas, Sugeng mempertanyakan alibi Hendra. Ia menilai jika seharusnya Hendra berada di posisi yang benar alias tidak terlibat dalam tindakan penghilangan barang bukti.
"Bisa saja dibohongi jika terkait dengan background kasus, kalau untuk menghilangkan barang bukti tidak boleh dilakukan," terang Sugeng.
"Jadi walaupun dibohongi, ya boleh dibohong. Tapi tidak boleh melakukan tindakan lebih lanjut yang mengarah kepada perbuatan melanggar hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J Dibagi Dua Sesi, Ini Jadwalnya
Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang