Cara Cek BI Checking, Bagi yang Tak Bisa Lepas Kredit dan Cicilan Wajib Tahu!

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:37 WIB
Cara Cek BI Checking, Bagi yang Tak Bisa Lepas Kredit dan Cicilan Wajib Tahu!
cara cek BI checking - BI Checking melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) (konsumen.ojk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Postingan di sosial media sedang ramai nih pembahasan cara cek BI Checking. Salah satu akun twitter yang bahas adalah @hrdbacot, menulis "Lagi rame nih katanya, gaji gede tapi cicilan KPR ditolak bank. Bahas nggak nih? Siapa yang udah tau soal BI Checking wahai para kaum yang tidak bisa lepas dari kredit dan cicilan?"

Nah, sama seperti yang ditanyakan oleh @hrdbacot, sudah tahu belum cara cek BI checking? Baca paparan di bawah ini untuk mengetahuinya. 

Definisi BI Checking

Dari akun @hrdbacot kita bisa belajar bahwa BI Checking merupakan riwayat kredit kita. Bentuknya berupa skor dan ini  mempengaruhi proses disetujui/tolaknya pengajuan kredit kita seperti kredit KPR atau nyicil mobil.

Baca Juga: Penasaran Ingin Cek Skor Kredit di BI Checking? Ini Caranya

Skor jelek bukan karena jumlah hutang yang banyak, tapi bisa jadi karena masalah nunggak kredit yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Maka dari itu, pastikan tidak punya tunggakan untuk bisa mendapatkan pinjaman berikutnya. Di bawah ini, cara cek BI checking, untuk memastikan status atau riwayat kredit kamu aman atau tidak.

Cara Cek BI Checking melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK)

Dikutip dari situs ocbcnisp.com, berikut cara cek BI Checking melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). 

  1. Buka lama konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi 
  2. Pilih jenis informasi debitur serta tanggal antrean. Isi Jenis Pemohon, Tanggal Layanan, dan Kantor OJK terdekat. 
  3. Lengkapi seluruh data (nama lengkap, NIK, tanggal lahir, dan lain sebagainya) dengan benar.
  4. Unggah foto atau scan KTP sesuai petunjuk yang diminta 
  5. Periksa email bukti registrasi antrean SLIK online dari OJK
  6. Silahkan tunggu OJK melaksanakan verifikasi data. Apabila data sudah terverifikasi, Anda akan mendapatkan email hasil verifikasi Antrean SLIK Online. 
  7. Buka email dari OJK dan kuti instruksi yang dijelaskan di dalam email, antara lain berupa:
    - Mencetak formulir
    - Foto atau scan formulir yang sudah ditandatangani
    - Kirim hasil foto atau scan ke nomor WhatsApp di badan email, lengkap bersama foto selfie dengan menunjukkan KTP.
  8. OJK akan melanjutkan verifikasi via WhatsApp dan melakukan panggilan video. 
  9. Jika Anda mengajukan Permintaan Informasi Debitur Perseorangan sebagai ahli waris, Anda perlu menyertakan dokumen tambahan, antara lain:
    - Akta/Surat Keterangan Kematian
    - Akta/Surat Keterangan Ahli Waris
    - Pengiriman hasil iDeb SLIK dan cara membaca iDeb lewat email
  10. Apabila data yang dikirimkan sudah lolos tahap verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK serta cara membaca iDEB lewat email.

Demikian itu cara cek BI Checking yang sekarang sudah melalui handphone. Instruksi di atas sesuai dengan POJK No. 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK), Saudara selaku debitur juga dapat meminta Informasi Debitur SLIK atas nama Saudara kepada LJK Pelapor SLIK yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada Saudara. Semoga cara tersebut dapat membantu Anda.

Baca Juga: Program Restrukturisasi Kredit Jaga Kelangsungan Bisnis UMKM

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI