Suara.com - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan jika pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi lantaran ingin proses peradilan berjalan dengan cepat.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ronny saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Catatan Demokrasi yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (18/10/2022).
Saat itu, salah satu host bertanya alasan mengapa pihak Bharada E tidak mengajukan eksepsi seperti terdakwa lainnya.
"Mengapa kemudian dari pihak kuasa hukum memutuskan tidak menyampaikan eksepsi, nota keberatan. Menerima semua dakwaan artinya?" tanya salah satu host.
"Kami berpikir bahwa agar proses penegakan hukum ini berjalan cepat, kami menyampaikan bahwa kami minta langsung ke agenda pembuktian," jawab Ronny.
Keputusan dari pihak Bharada E ini berkaitan juga dengan pernyataan hakim saat persidangan terkait dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. Hal ini menjadi patokan kuasa hukum Eliezer untuk tidak menyatakan nota keberatan atas dakwaan.
"Saya kan memperhatikan sidang dari kemarin. Majelis hakim menyampaikan bahwa asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. Kami berpatokan terhadap itu juga," terang Ronny.
Ronny lantas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan agenda pembuktian.
"Majelis hakim menyampaikan bahwa nanti ada pertimbangan. Kita tunggu Selasa minggu depan," lanjutnya.
Baca Juga: Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf dan Memanjatkan Doa untuk Brigadir J
Eksepsi Diajukan oleh Sambo, Putri, Bripka RR, dan Kuat