Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E dan Kuasa Hukum Ingin Proses Hukum Berjalan dengan Cepat: Langsung Minta Agenda Pembuktian

Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:52 WIB
Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E dan Kuasa Hukum Ingin Proses Hukum Berjalan dengan Cepat: Langsung Minta Agenda Pembuktian
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan jika pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi lantaran ingin proses peradilan berjalan dengan cepat.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ronny saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Catatan Demokrasi yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (18/10/2022).

Saat itu, salah satu host bertanya alasan mengapa pihak Bharada E tidak mengajukan eksepsi seperti terdakwa lainnya.

"Mengapa kemudian dari pihak kuasa hukum memutuskan tidak menyampaikan eksepsi, nota keberatan. Menerima semua dakwaan artinya?" tanya salah satu host.

Baca Juga: Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf dan Memanjatkan Doa untuk Brigadir J

"Kami berpikir bahwa agar proses penegakan hukum ini berjalan cepat, kami menyampaikan bahwa kami minta langsung ke agenda pembuktian," jawab Ronny.

Keputusan dari pihak Bharada E ini berkaitan juga dengan pernyataan hakim saat persidangan terkait dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. Hal ini menjadi patokan kuasa hukum Eliezer untuk tidak menyatakan nota keberatan atas dakwaan.

"Saya kan memperhatikan sidang dari kemarin. Majelis hakim menyampaikan bahwa asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. Kami berpatokan terhadap itu juga," terang Ronny.

Ronny lantas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan agenda pembuktian.

"Majelis hakim menyampaikan bahwa nanti ada pertimbangan. Kita tunggu Selasa minggu depan," lanjutnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terbukti Tidak Mengalami Kekerasan Seksual

Eksepsi Diajukan oleh Sambo, Putri, Bripka RR, dan Kuat

Usai mendapatkan dakwaan pada sidang yang digelar Senin (17/10/2022) kemarin, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan disusun secara kabur atau obscuur libel, secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Hal tersebut juga dilakukan oleh kuasa hukum Bripka RR. Usai persidangan pihaknya meminta waktu untuk menyiapkan eksepsi.

Dalam hal ini, maka sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum RR ke JPU sendiri akan diselenggarakan pada Kamis (20/10/2022) mendatang.

Senada dengan yang dilakukan oleh tersangka lainnya, lewat kuasa hukumnya, Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsi atas dakwaan JPU.

Irwan Iriawan menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI