Suara.com - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggandeng psikolog untuk mengecek kesehatan mental guru mengaji berinisial SA (56), tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa di Mataram, Selasa (18/10/2022), menjelaskan bahwa langkah tersebut untuk menguatkan alat bukti yang sudah menetapkan SA sebagai tersangka.
"Karena korban dari kasus ini sedikitnya tujuh anak, ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengidap pedofilia. Untuk menjelaskan hal itu, kami menunggu keterangan ahli psikologi (psikolog)," kata Mustofa.
Kapolresta mengungkapkan bahwa korban kejahatan asusila terhadap anak ini bukan lain merupakan santri mengaji dari tersangka SA. Korban rata-rata masih berusia 7 tahun.
Baca Juga: Miris! Habis Nonton Video Porno Sesama Jenis, Bocah di Bandung Jadi Korban Asusila
Perbuatan SA pun terungkap setelah orang tua dari dua korban melapor ke Polresta Mataram. Dari hasil penyelidikan, polisi telah menemukan alat bukti kasus tindak pidana asusila yang mengarah kepada tersangka SA.
Mustofa menjelaskan bahwa penyidik mendapatkan alat bukti tersebut dari keterangan korban, saksi dari pihak lingkungan, maupun hasil visum rumah sakit.
Dengan adanya temuan alat bukti tersebut, pihak kepolisian melakukan gelar perkara, kemudian menyimpulkan bahwa perbuatan SA telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Tersangka SA pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (14/10). Hal ini, kata dia, telah ditindaklanjuti dengan penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Sebagai tersangka, SA dikenai Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002.
Baca Juga: Made Somi, Driver Ojek yang Rampok dan Cabuli Gadis Inggris di Bali Ternyata Residivis
"Sesuai dengan aturan pidana yang kami sangkakan, tersangka SA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," ujarnya. (Sumber: Antara)