Bharada E Minta Maaf Sudah Ikuti Perintah Sambo, Pakar Hukum Pidana Nilai Porsi Kesalahan Eliezer Perlu Digali

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:20 WIB
Bharada E Minta Maaf Sudah Ikuti Perintah Sambo, Pakar Hukum Pidana Nilai Porsi Kesalahan Eliezer Perlu Digali
Bharada e bersama pengacaranya jelang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada Eliezer alias Bharada E melakukan permohonan maaf yang ditujukan kepada keluarga Brigadir J usai sidang perdananya pada Selasa (18/10/2022).

Dalam penutupan permohonan maafnya itu, Bharada E menyampaikan bahwa dirinya melakukan perbuatannya karena hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyeselai perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak pemerintah dari seorang jenderal," ucap Bharada E saat itu dilihat Suara.com, Selasa (18/10/2022).

Pakar Hukum Pidana Herry Firmanyah pun turut memberikan pandangannya terkait permohonan maaf Bharada E tersebut.

Baca Juga: Bayangkan Saja Pangkat Tingkatan Paling Bawah Berhadapan Sama Jenderal Bintang 2

Sebagai manusia biasa, Herry mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Bharada E tampak begitu tulus dari lubuk hatinya paling dalam dan jujur dalam perkataannya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bharada E sendiri mulai dari awal memberikan keterangan konsisten menyampaikan bahwa dia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Meskipun begitu, Herry manyampaikan bahwa hal tersebut tak berarti perkara akan selesai begitu saja.

"Walaupun sekali lagi kalau secara fair, kita harus menilai bahwa tidak berarti dengan berlindung pada perintah atasan maka perkara menjadi selesai. Tetap ada pertanggungjawabannya," ungkap Herry dilihat dari tayangan kanal YouTube tvOneNews.

Pertanggungjawaban hukum yang dimaksud adalah sejauh mana porsi kesalahan yang dilakukan oleh Bharada E.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Siapkan Strategi Khusus di Persidangan mendatang

Menurut Herry, apabila Bharada E mengetahui rencana eksekusi pembunuhan Brigadir J, maka Bharada E juga dinilai ikut mengkonsep peristiwa tersebut.

"Tapi dari awal konsep ini muncul oleh siapa? Ini yang perlu digali, sehingga nanti kita akan bersentuhan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan motif," tutur Herry.

Dalam pandangan Herry juga, tidak ditemukan hubungan emosional antara Bharada E dengan Brigadir E.

"Kalau kita lihat secara pribadi mungkin, apakah ada urusan hubungan yang sifatnya pribadi emosional antara Bharada E dengan Brigadir J. Itu kan tidak ada, karena kalaupun ada rasa-rasanya agak sulit untuk membayangkan kalau ada pelaku-pelaku lain yang notabene masih di lingkaran institusi kepolisian," lanjutnya menambahkan.

Herry juga menilai bahwa Bharada E sebagai obstructional justice tak mungkin menghalangi proses penyidikan.

Menurutnya, pelaku perancangan penghilangan nyawa itu diduga bermain di level 8-10 tingkat di atas Bharada E ataupun Brigadir J.

"Apakah Bharada E bisa menggerakkan hal itu?" ujar Herry.

Oleh karena itu, soal rencana pembunuhan itu Bharada E ikut terlibat dinilai Herry menjadi sesuatu hal yang menarik untuk dikaji dan perlu digali lebih dalam.

"Apakah betul bahwa memang status yang mengkonsep itu Bharada E juga ikut terlibat? Atas dasar apa, alasan apa dia melakukan hal itu kan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI