Picu Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini Zat yang Dilarang BPOM Pada Sirup

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:13 WIB
Picu Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini Zat yang Dilarang BPOM Pada Sirup
Ilustrasi anak kecil demam - Zat yang dilarang BPOM pada sirup (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini ramai diberitakan puluhan anak tewas usai mengonsumsi obat sirup. Setelah ditelusuri, rupanya obat sirup tersebut memiliki kandungan zat yang menyebabkan gagal ginjal akut misterius. Lalu, apa nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut

Insiden gagal ginjal akut ini ditemukan di beberapa Negara, termasuk Indonesia. Menurut laporan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), kasus gagal ginjal akut pada anak Indonesia telah mencapai 152 kasus. 

Imbas dari insiden tersebut, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) pun melarang memproduksi produk sirup yang mengandung zat tersebut baik untuk anak-anak maupun dewasa. Lalu, apa nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut? 

Diketahui, ada dua zat dalam produk obat sirup yang diduga pemicu kasus penyakit gagal ginjal akut sehingga menewaskan puluhan anak. Diketahui juga dua zat tersebut ditemukan pada 4 produk obat batuk berbentuk sirup yang diproduksi oleh India. 

Baca Juga: Penyakit Gagal Ginjal Akut Misterius Pada Anak Tembus 192 Kasus, Apakah IDAI Sudah Temukan Penyebabnya?

Atas alasan tersebut, pihak BPOM pun kemudian melarang mengonsumsi obat sirup yang mengandung dua zat tersebut. Nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Sedangkan untuk nama 4 obat sirup yang mengandung dua zat tersebut yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Empat produk obat sirup tersebut diketahui diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited (India). 

Pihak BPOM menyampaikan bahwa 4 produk obat sirup yang menyebabkab gagal ginjal akut tersebut tidak terdaftar BPOM Indonesia karena belum terdaftar di Indonesia. Sangat disarankan jika ingin mengonsumsi obat atau makanan, pastikan obat atau makanan tersebut sudah terdaftar BPOM.

Sebenarnya, untuk larangan penggunaan zat DEG) dan EG dalam produk sirup obat di Indonesia bukanlah suatu hal yang baru. Aturan tersebut sudah ada sejak lama. Bahkan, hal tersebut telah menjadi bagian dari persyaratan yang wajib dipenuhi saat proses registrasi suatu produk. 

Sebagai upaya pencegahan adanya zat DEG dan EG yang kemungkinan terkandung dalam beberapa produk di Indonesia, BPOM RI pun sedang melakukan penelusuran lebih lanjut. Masyarakat diimbau agar terus waspada saat  mengonsumsi produk obat. Pastikan membeli produk obat dari sumber resmi.

Baca Juga: 7 Pertanyaan yang Biasa Diajukan Ketika Menjenguk Bayi Baru Lahir

Demikian informasi mengenai nama zat yang dilarang BPOM pada sirup yang memicu gagal ginjal akut dan menewaskan ratusan anak. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI