Ia juga menyarankan Komisi Pemilihan Umum untuk ikut buka suara, karena Jokowi tentu harus menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan sebelum mendaftar sebagai calon pejabat publik.
Apabila kemudian KPU bisa membuktikannya, maka selesai persoalan. "Kalau KPU nggak verifikasi, berarti ada permainan antara KPU dan Jokowi pada waktu itu sebagai individu. Itu bahayanya," pungkas Rocky.
Eks Komisioner KPU Sebut Ijazah Jokowi Asli

Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro yang juga mantan Komisioner KPU ikut angkat bicara mengenai isu ijazah palsu Jokowi yang seharusnya disidang pada Selasa (18/10/2022) hari ini.
"Pada saat pak Jokowi mendaftar sebagai calon gubernur DKI saya menjadi Ketua KPU Provinsi DKI. Dan saat beliau mendaftar sebagai Capres, saya menjadi Komisioner KPU RI," kata Juri.
Juri melanjutkan, KPU merupakan institusi yang menerima dan memeriksa dokumen para peserta. KPU juga melakukan verifikasi lapangan, termasuk membuka pos aduan publik apabila calon yang mendaftar kedapatan memakai berkas-berkas tidak valid.
"Hasil dari pemeriksaan, verifikasi, dan tidak adanya aduan publik, saat itu KPU memutuskan tidak ada keraguan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan memenuhi syarat alias asli. Termasuk dokumen ijazah," tegasnya.