"Pada saat pak Jokowi mendaftar sebagai calon gubernur DKI saya menjadi Ketua KPU Provinsi DKI," terang Juri. "Dan saat beliau mendaftar sebagai Capres, saya menjadi Komisioner KPU RI."
KPU, kata Juri, adalah institusi yang menerima dan memeriksa dokumen yang diajukan para peserta. KPU kemudian melakukan verifikasi lapangan, termasuk menerima aduan publik bila calon yang bersangkutan menggunakan berkas-berkas yang tidak valid.
"Hasil dari pemeriksaan, verifikasi, dan tidak adanya aduan publik, saat itu KPU memutuskan tidak ada keraguan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan memenuhi syarat alias asli. Termasuk dokumen ijazah," pungkas Juri.
Sidang Ijazah Palsu Ditunda

PN Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang perdana perkara ijazah palsu pada Selasa (18/10/2022), dengan Penggugat Bambang Tri Mulyono, dan Jokowi sebagai Tergugat I.
Namun Tergugat I dianggap tidak hadir karena Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung yang ditunjuk sebagai pihak mewakili tidak membawa surat kuasa.
Karena itulah, Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri Mulyono memohon agar Jokowi datang secara personal di persidangan tertanggal 31 Oktober 2022 mendatang.
"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat, kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," desak Eggi.
Baca Juga: Tegas! Johnny G Plate: NasDem Tidak Pernah Katakan Anies Antitesis Jokowi