Suara.com - Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo yang diduga menggunakan ijazah palsu, termasuk untuk mendaftar sebagai calon presiden sejak tahun 2014.
Tudingan ini semestinya disidangkan pada Selasa (18/10/2022) namun akhirnya ditunda. Jokowi sendiri terlihat tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengurusi perkara tersebut.
Namun tudingan ini begitu panas diperbincangkan publik meski telah dibantah banyak pihak, termasuk oleh Jokowi sendiri lewat momen reuni kecil-kecilannya dengan teman semasa kuliah.
Kini yang ikut membantahnya adalah Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro. Juri memanfaatkan informasi yang diperoleh selama menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menepis isu ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Tegas! Johnny G Plate: NasDem Tidak Pernah Katakan Anies Antitesis Jokowi
Bahkan Juri terang-terangan mengaitkan masalah ini dengan masalah politik dan Pemilihan Presiden 2024 karena ia yakin Bambang Tri Mulyono selaku penggugat pun sudah tahu kalau Jokowi menggunakan ijazah palsu.
"Ini bukan soal ijazah, mereka sengaja mengganggu Pak Jokowi. Karena saya yakin Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain yang ikut mengamplifikasi tuduhan itu, sebenarnya tahu bahwa ijazah pak Jokowi asli," jelas Juri, seperti dikutip dari WartaEkonomi.co.id -- jaringan Suara.com.
"Mereka khawatir terhadap kontestasi 2024," sambung Juri. Namun sebenarnya, apa alasan Juri sampai mengaitkan isu ijazah palsu Jokowi dengan kontestasi politik dua tahun mendatang?
"Ketokohan dan keberhasilan pak Jokowi yang diyakini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menjadi kiblat pilihan politik masyarakat. Jadi sekali lagi, ini bukan soal ijazah saja," tegas Juri menambahkan.
Kata Eks Komisioner KPU Soal Keaslian Ijazah Jokowi
Baca Juga: PSSI Tidak Hadir di Pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden FIFA
Juri Ardiantoro pernah menjabat sebagai komisioner KPU, baik di tingkat pusat dan daerah. Ia mengaku terlibat dalam proses validasi keabsahan berkas-berkas pendaftaran Jokowi, yakni ketika akan mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 dan Presiden pada 2014.
"Pada saat pak Jokowi mendaftar sebagai calon gubernur DKI saya menjadi Ketua KPU Provinsi DKI," terang Juri. "Dan saat beliau mendaftar sebagai Capres, saya menjadi Komisioner KPU RI."
KPU, kata Juri, adalah institusi yang menerima dan memeriksa dokumen yang diajukan para peserta. KPU kemudian melakukan verifikasi lapangan, termasuk menerima aduan publik bila calon yang bersangkutan menggunakan berkas-berkas yang tidak valid.
"Hasil dari pemeriksaan, verifikasi, dan tidak adanya aduan publik, saat itu KPU memutuskan tidak ada keraguan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan memenuhi syarat alias asli. Termasuk dokumen ijazah," pungkas Juri.
Sidang Ijazah Palsu Ditunda
PN Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang perdana perkara ijazah palsu pada Selasa (18/10/2022), dengan Penggugat Bambang Tri Mulyono, dan Jokowi sebagai Tergugat I.
Namun Tergugat I dianggap tidak hadir karena Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung yang ditunjuk sebagai pihak mewakili tidak membawa surat kuasa.
Karena itulah, Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri Mulyono memohon agar Jokowi datang secara personal di persidangan tertanggal 31 Oktober 2022 mendatang.
"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat, kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," desak Eggi.