Terungkap! Sidang Putri Candrawathi: Tak Ada Sperma di Kemaluan dan Anus Brigadir J

Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:34 WIB
Terungkap! Sidang Putri Candrawathi: Tak Ada Sperma di Kemaluan dan Anus Brigadir J
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menajlani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pembacaan dakwaan untuk Putri Candrawathi telah dilakukan pada Senin (17/10/2022) kemarin. Banyak hal terungkap, baik dari penuturan jaksa penuntut umum maupun eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum para terdakwa.

Salah satu yang ditekankan di eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Meski begitu, dugaan pelecehan seksual ini telah dimentahkan oleh JPU. Seperti tertera di surat dakwaan Ferdy Sambo untuk kasus obstruction of justice, JPU mengungkap adanya upaya terdakwa untuk merekayasa rekaman CCTV dengan dalih adanya dugaan pelecehan seksual.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Arif Rachman Arifin (diminta) menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi," ungkap jaksa, dikutip Suara.com, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Brigadir J Sempat Alami Ini di Magelang, Skenario Putri Candrawathi?

"Di mana hal tersebut merupakan yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," lanjut jaksa.

Sementara itu, merujuk pada hasil autopsi jenazah Brigadir J yang dikutip di surat dakwaan Putri Candrawathi, terungkap pula bahwa tidak ada temuan sampel sperma dan cairan mani di kemaluan Brigadir J.

Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri mengungkap hasil pemeriksaan jenazah, termasuk memeriksa sampel swab di penis dan anus, di surat dakwaan Putri.

"Dilakukan pengambilan sampel swab penis dan swab anus, didapatkan hasil tidak ditemukan adanya sel sperma maupun cairan mani," ungkap dokter forensik di surat dakwaan Putri Candrawathi.

"Pada pemeriksaan anus tidak ditemukan adanya luka-luka," imbuhnya.

Baca Juga: Berwajah Pasrah, Kuat Maruf Diduga Ngantuk saat Sidang, Warganet: Berasa Dibacain Dongeng sama JPU

Jasad Brigadir J ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM (PMJ News)
Jasad Brigadir J ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM (PMJ News)

Sejumlah tes lain juga dilakukan terhadap jenazah Brigadir J, seperti tes swab antigen Covid-19 maupun tes kandungan alkohol dan NAPZA lewat urin.

Dalam kesimpulan autopsi terungkap sejumlah temuan luka di tubuh jenazah Brigadir J, yakni berupa tujuh buah luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam; serta luka tembak keluar pada selaput kelopak bawah mata kanan, hidung.

Lalu ditemukan pula luka di leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar akibat senjata api.

Kuasa Hukum Sambo dan Putri Menekankan Adanya Motif Dugaan Pelecehan Seksual

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menekankan adanya rangkaian sejumlah peristiwa sejak tanggal 4 Juli 2022 yang diduga kuat menjadi pemicu terjadinya penembakan Brigadir J.

Peristiwa yang dimaksud adalah dugaan pelecehan seksual, yang disebut mulai coba dilakukan pada 4 Juli 2022, kemudian diulangi lagi pada 7 Juli 2022.

Bahkan pada 7 Juli 2022 ini, Brigadir J disebut berhasil masuk ke dalam kamar dan membuka paksa pakaian Putri Candrawathi yang tak bisa memberontak karena dalam kondisi terbaring akibat sakit.

Saat itu juga Brigadir J disebut sempat mengancam akan menembak Putri apabila berani melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialami kepada Sambo.

"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan anak-anak kamu!" bentak Brigadir J saat itu, seperti disampaikan dalam eksepsi Putri Candrawathi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI