Berwajah Pasrah, Kuat Maruf Diduga Ngantuk saat Sidang, Warganet: Berasa Dibacain Dongeng sama JPU

Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:27 WIB
Berwajah Pasrah, Kuat Maruf Diduga Ngantuk saat Sidang, Warganet: Berasa Dibacain Dongeng sama JPU
Penampakan Kuat Maruf saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya melihat sepertinya dia memilih santai dan menganggap kasus ini tidak penting, dia yakin pasti bebas," ungkap @ach***.

"Tidak sesuai namanya, ternyata tidak kuat menahan ngantuk," canda @ieon****.

Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kuat Maruf menjalani sidang usai sidang dakwaan bagi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR.

Melalui tayangan di YouTube Pengadlan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa turut mengungkap kalau Kuat Maruf berinisiatif menyimpan senjata tajam jenis pisau, untuk berjaga-jaga bila Brigadir K melakukan perlawanan.

Namun pada akhirnya pisau tersebut tidak digunakan oleh dirinya.

"Kuat Ma'ruf sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua (Brigadir J) dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri, membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata JPU dalam membacakan berkas dakwaan.

Disebutkan juga seharusnya kedua terdakwa yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf seharusnya kembali ke Magelang, usai mereka mengantar Putri Candrawathi ke Jakarta.

Tapi keduanya disebut tahu rencana dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J dan ikut dalam skenario tersebut.

Baca Juga: Fakta-fakta Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi Tak Disebar, Dalih Aib Keluarga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI