Berwajah Pasrah, Kuat Maruf Diduga Ngantuk saat Sidang, Warganet: Berasa Dibacain Dongeng sama JPU

Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:27 WIB
Berwajah Pasrah, Kuat Maruf Diduga Ngantuk saat Sidang, Warganet: Berasa Dibacain Dongeng sama JPU
Penampakan Kuat Maruf saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Momen Kuat Maruf saat sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (17/10/2022) kemarin turut menjadi sorotan warganet.

Cuplikan sidang itu diunggah kembali oleh akun @lambegosiip di jejaring media sosial Instagram.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat Kuat Maruf selaku sebagai salah satu tersangka duduk memakai kemeja putih dan masker biru muda.

Saat itu, Kuat Maruf terlihat berbeda dengan terdakwa lainnya karena menghadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tangan kosong.

Baca Juga: Fakta-fakta Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi Tak Disebar, Dalih Aib Keluarga

Kuat Maruf tampak diam pasrah dan raut wajahnya pun menunjukkan hal yang sama saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Mata Kuat bahkan terlihat begitu berat hingga membuat warganet berfikir bahwa dirinya mengantuk.

"JPU bacakan dakwaan eh dia malah tidur, dipikirnya bacain dongeng," tulis keterangan.

Kuat tampak sesekali memejamkan matanya dan berusaha untuk tetap terjaga. Dahinya berkerut dengan alis yang naik, tampak mencoba kantuk yang menyerangnya.

Tayangan itu seketika menuai beragam tanggapan dari warganet di kolom komentar.

Baca Juga: Perintah Keji Sang Jenderal dan Suara Bergetar Bharada E: Semoga Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan Yesus

"Gulanya tinggi kali, atau berasa dibacain dongeng," tulis @alu***.

"Saya melihat sepertinya dia memilih santai dan menganggap kasus ini tidak penting, dia yakin pasti bebas," ungkap @ach***.

"Tidak sesuai namanya, ternyata tidak kuat menahan ngantuk," canda @ieon****.

Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kuat Maruf menjalani sidang usai sidang dakwaan bagi terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR.

Melalui tayangan di YouTube Pengadlan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa turut mengungkap kalau Kuat Maruf berinisiatif menyimpan senjata tajam jenis pisau, untuk berjaga-jaga bila Brigadir K melakukan perlawanan.

Namun pada akhirnya pisau tersebut tidak digunakan oleh dirinya.

"Kuat Ma'ruf sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua (Brigadir J) dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri, membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata JPU dalam membacakan berkas dakwaan.

Disebutkan juga seharusnya kedua terdakwa yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf seharusnya kembali ke Magelang, usai mereka mengantar Putri Candrawathi ke Jakarta.

Tapi keduanya disebut tahu rencana dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J dan ikut dalam skenario tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI