Brigjen Hendra Ngaku Sewa Jet Pribadi Rogoh Kantong Sendiri Disuruh Ferdy Sambo dan Belum Diganti

Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:11 WIB
Brigjen Hendra Ngaku Sewa Jet Pribadi Rogoh Kantong Sendiri Disuruh Ferdy Sambo dan Belum Diganti
Tersangka Obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Nurul.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya telah memeriksa Hendra pada Jumat (7/10).

"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI