Suara.com - Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022. Ia menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria yang masa tugasnya berakhir pada 16 Oktober 2022. Penunjukkan Heru sebagai penjabat itu karena pemerintah baru akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2024 mendatang.
Oleh karenanya untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilih kepala daerah definitif, pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah. Di hari pertamanya, Heru bahkan sudah menyusun strategi untuk menyelesaikan persoalan Jakarta. Yuk simak kebijakan-kebijakan PJ Gubernur Heru Budi berikut ini.
Buka Lagi Meja Pengaduan Langsung di Balai Kota
Heru Budi Hartono akan menerapkan kembali sistem pengaduan masyarakat secara langsung di Balai Kota DKI Jakarta. Diketahui sistem ini sempat hilang pada era Anies Baswedan.
Dalam penerapannya, pengaduan warga akan berlangsung pada Senin-Kamis yang beroperasi mulai pukul 08.00-09.00 WIB. Meja pengaduan ini melibatkan lima pemerintahan kota administratif di DKI Jakarta.
Tak Lanjutkan TGUPP?
Selain itu Heru mengaku tak akan membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta seperti yang pernah dibentuk Anies Baswedan.
Menurut Heru, kinerja TGUPP tergolong bagus namun ia ingin memaksimalkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov DKI Jakarta.
"TGUPP, semua bagus, tapi saya ingin memaksimalkan dinas-dinas yang ada, mungkin diperkuat dengan asisten, ada tenaga ahli, serta asisten ahli, saya kira itu," kata Heru.
Baca Juga: Catatan Hitam PJ Gubernur Heru Budi Hartono: Isu RS Sumber Waras hingga Reklamasi Teluk Jakarta
Sebagai informasi, TGUPP pada era Anies Baswedan sering dikritik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta karena dinilai terlalu memiliki banyak anggota. Mereka menilai TGUPP era Anies terlalu banyak menyerap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta sehingga harus dihapus.