Cara Bayar Pajak Mobil Motor Online, Praktis Bisa Urus Sambil Rebahan

Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Cara Bayar Pajak Mobil Motor Online, Praktis Bisa Urus Sambil Rebahan
Ilustrasi pelat nomor - cara bayar pajak mobil motor online. (Pixabay/ThreeMilesPerHour)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring perkembangan zaman, pembayaran pajak kendaraan kini juga dipermudah dengan layanan online. Tak seperti dulu yang harus antre di kantor Samsat, kini kita bisa mengurusnya sambil rebahan di rumah. Penasaran? Yuk simak cara bayar pajak mobil motor online berikut ini.

Merangkum berbagai sumber, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk membayar pajak kendaraan secara online, antara lain e-Samsat melalui ATM atau melalui Samsat Online Nasional. Agar lebih jelas, yuk simak informasinya di bawah ini.

Membayar pajak kendaraan online kini sangat mudah karena difasilitasi oleh berbagai bank terkemuka. Pembayarannya juga bisa dilakukan melalui ATM yang mudah ditemui. Berikut langkahnya:

Cara Bayar Pajak Mobil Motor Online melalui Samsat Online Nasional

Baca Juga: Cara Membersihkan Perabot Bekas Banjir, Dinding dan Lantai Bebas Lumpur

  • Unduh aplikasi e-Samsat melalui App Store atau Play Store.
  • Buka aplikasi lalu klik Pendaftaran.
  • Setelah muncul notifikasi "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat pada STNK", lalu  klik Setuju atau Tidak Setuju.
  • Isi formulir kelengkapan data seperti NIK, nomor polisi, nomor telepon, lima digit angka terakhir rangka mobil, dan email.
  • Klik Lanjutkan.
  • Bila kelengkapan data sudah sesuai, nominal pajak yang perlu dibayarkan akan muncul di layar.
  • Klik Setuju untuk mendapatkan kode dan bukti pembayaran pajak.
  • Bayar pajak kendaraan melalui bank yang bekerjasama dengan Samsat Online Nasional.
  • Anda akan mendapat E-TBPKP dari Samsat setempat hingga 30 hari setelah bayar pajak.

Setelah mendapat kode pembayaran, sistem akan kedaluwarsa dalam waktu 2 jam, jadi pastikan langsung bayar pajak anda, sebelum waktu habis.

Cara Bayar Pajak Mobil Motor Online melalui e-Samsat dari ATM

  • Cari menu e-Samsat di ATM.(Perlu diketahui, nama rekening dan nama pemilik kendaraan harus sama).
  • Masukkan nomor pelat kendaraan. 
  • Masukkan huruf yang tertera di pelat dengan cara dikonversi ke dalam angka, contoh: A untuk angka 01, B untuk angka 02 dan seterusnya.
  • Setelah itu, muncul nama dan biaya yang harus dibayarkan.
  • Bayar dan simpan struk pembayaran sebagai bukti.

Kunjungi salah satu di antara kantor samsat, samsat keliling atau kantor kecamatan untuk cap pengesahan.

Itulah langkah cara bayar pajak mobil motor online. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Baca Juga: Rp 600 Ribu Segera Cair! Cara Cek BSU Tahap 6 di kemnaker.go.id Mudah, Pastikan Namamu Terdaftar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI