Suara.com - Persidangan kasus penembakan Brigadir J yang menyebabkan Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Chandrawathi menjadi tersangka telah digelar pada Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan setiap dakwaan kepada Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, termasuk permintaan khusus Ferdy Sambo tentang BAP sang istri. Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
Ferdy Sambo minta BAP Putri tidak disebar
Dalam persidangan pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa permintaan Ferdy Sambo kepada para hakim dan jaksa untuk tidak membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Chandrawathi yang dilaporkan melalui Polres Metro Jakarta Selatan.
Menyangkut aib keluarga
Permintaan Ferdy Sambo tersebut awalnya disampaikan melalui AKBP Arif Rachman Arifin. Arif sebelumnya sempat menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk meminta penyidik membuatkan satu folder khusus untuk file laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Chandrawathi.
Namun, Sambo menghubungi kembali dan mengingatkan bahwa jangan sampai BAP bocor atau tersebar karena menyangkut soal keluarga. Sambo mengkhawatirkan hal tersebut dapat membuat malu karena merupakan aib keluarga.
BAP Susi sempat bocor
Di sisi lain, BAP Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang berada di tempat kejadian perkara di rumah Ferdy Sambo di Magelang saat Brigadir J disebut melecehkan Putri dikabarkan bocor. Di dalam BAP yang sempat tersebar di media sosial tersebut, Komnas HAM diduga telah menyangka bahwa pelecehan tersebut hanyalah rekayasa dan sengaja dilakukan karena tujuan tertentu.
Baca Juga: Tangisan Putri Candrawathi Saat Sidang Dicibir Netizen: Cuma Akting, Maskernya Pakai Bawang Putih!
Hal ini sempat dibahas oleh Youtuber Anjas Asmara yang menyinggung soal keberadaan BAP Susi yang bocor dan diduga jadi bukti kuat adanya dugaan laporan fiktif oleh Putri Chandrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ajukan eksepsi
Walaupun permintaan Ferdy Sambo telah dipenuhi, namun kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dibacakan kemarin, Senin (18/10/22).
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun mengungkap alasannya mengajukan nota keberatan karena menduga Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dengan tidak runut, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Dugaan isi BAP Putri Candrawathi
Isi BAP Putri pun diduga berisi tentang kronologi bagaimana Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadapnya. Namun, hal tersebut dibantah langsung jaksa yang mengungkap bahwa laporan Putri Chandrawathi merupakan laporan fiktif.
Kontributor : Dea Nabila