Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Etik dan Intervensi MK, Ketua Komisi III Dilaporkan ke MKD DPR

Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:12 WIB
Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Etik dan Intervensi MK, Ketua Komisi III Dilaporkan ke MKD DPR
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, DPR melalui Komisi III memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR.

"Dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di dalam paripurna, Kamis (29/9).

Sementara itu, Komisi III juga telah meminta kesediaan Guntur sebagai pengganti Aswanto dalam rapat internal di hari yang sama sebelum paripurna. Dalam rapat internal itu, Komisi III telah memutuskan bahwa Guntur bersedia.

Diketahui ada lima fraksi setuju atas keputusan tersebut, satu fraksi setuju dengan catatan, satu fraksi menolak dan dua fraksi absen atau tidak hadir. Keputusan itu kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah atau Bamus, sebelum paripurna.

Sementara itu dalam paripurna, Dasco kemudian menanyakan persetujuan Dewan untuk mengesahkan keputusan Komisi III.

"Apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju sidang Dewan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI