'Masa Kapolri Begini Aja Sih?', Pengacara Brigadir J Kecewa Berat Dakwaan Ferdy Sambo Banyak yang Diperhalus

Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:36 WIB
'Masa Kapolri Begini Aja Sih?', Pengacara Brigadir J Kecewa Berat Dakwaan Ferdy Sambo Banyak yang Diperhalus
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Sidang pada hari pertama berlangsung cukup panjang karena Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga berencana mengajukan eksepsi, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi satu-satunya terdakwa yang menyepakati isi dakwaan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perkara surat dakwaan ini mendapat beragam respons, salah satunya dari pengacara Brigadir J yang terang-terangan mengaku kecewa dengan berkas tersebut.

Baca Juga: Richard Eliezer Sampaikan Permohonan Maaf atas Tragedi Pembunuhan Berencana Brigadir J di Sidang Perdana

Hal ini disampaikan Johnson Panjaitan selaku pengacara keluarga Brigadir J dalam program Kabar Petang tvOne pada Senin (17/10/2022).

"Kita harus menerima kenyataan bagaimana isi dakwaan dan konstruksi dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi, saya terus terang saja, sangat kecewa betul terhadap apa yang dilakukan oleh institusi kepolisian, dalam hal ini Mabes Polri," ucap Johnson, dikutip Suara.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (18/10/2022).

Johnson menilai surat dakwaan yang dibuat tidak memuaskan padahal penyidikan perkara telah dilakukan atas arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan bahkan mendapat backup dari Presiden Joko Widodo.

"Katanya dipimpin oleh Jenderal Sigit dan di-backup oleh presiden, ternyata hanya kayak begini aja dakwaannya," cibirnya.

"Terus terang saja, dakwaannya memang masih banyak bolong-bolong yang bisa digunakan. Tetapi yang sangat mengecewakan saya adalah penghalusan-penghalusan kata," sambungnya.

Baca Juga: Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tak Memiliki Kemampuan Tolak Perintah Seorang Jenderal

Salah satu yang diungkit Johnson adalah pertemuan Sambo dan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dengan Kapolri.

"Jenderal-jenderal termasuk Jenderal Sambo dan Karopaminal ini lapor dan bertemu dengan Kapolri atas semua ini. Masa Kapolri cuma begini aja sih membongkar kasus ini?" terang Johnson.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (tangkapan layar/Rakha)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (tangkapan layar/Rakha)

Namun hal ini, menurut Johnson, tidak disinggung dengan detail di surat dakwaan. Padahal dalam pertemuan tersebut, Sambo dan kelompoknya dengan berani mengungkap skenario bohong.

"Kalau cuma melapor kepada pimpinan dan pimpinan merasa dibohongi karena dia (Sambo) tidak mengaku, bagaimana kewibawaan Mabes Polri membongkar kasus ini, kok hanya kayak begitu saja? Padahal katanya Presiden ikut campur," ujar Johnson.

Selain itu, Johnson juga menyoroti nihilnya penjelasan detail mengenai penghancuran barang-barang bukti terkait pembunuhan Brigadir J.

Namun yang paling mengecewakannya adalah dakwaan JPU yang membuka peluang untuk kembali mengadili Brigadir J dengan isu pelecehan seksual yang turut melibatkan Putri Candrawathi.

Ilustrasi Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Brigadir J (Bandung.suara.com)
Ilustrasi Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Brigadir J (Bandung.suara.com)

"Padahal kan sidang ini diwakili oleh jaksa, jaksa mewakili korban. Nah sementara siapa yang melakukan perlindungan dan membela klien saya, sementara klien saya sudah di kuburan?" ujar Johnson.

Karena itulah, Johnson tidak ragu menyebut surat dakwaan Sambo dan kawan-kawan malah seolah menggelar karpet merah untuk peradilan sesat.

"Ini jebakan ke arah peradilan sesat. Jadi bukan hanya lubang untuk meringankan atau membebaskan (terdakwa), tetapi seluruh konstruksi dakwaan ini memperlihatkan betapa bobroknya Mabes Polri," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI