Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir J hingga tewas.
Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Dalam eksepsi itu disebutkan, Ferdy Sambo hanya memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir J, dengan kalimat perintah “Hajar Chad!”.
Menurut kuasa hukum Sambo, perintah itu disalahartikan oleh Richaer Elieser sehingga ia menembak Brigadir J hingga tersungkur bersimbah darah.
Baca Juga: Bharada E: Semoga Almarhum Bang Yos Diterima Disisi Tuhan Yesus Kristus
Karena itu pula kuasa hukum menyebut Ferdy Sambo sempat panik dan memerintahkan ajudan lainnya untuk memanggil ambulans.
Namun ketarangan dalam eksepsi tersebut bertolak belakang dengan fakta yang ditemukan polisi dan tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Apa saja kejanggalan dalam perintah “Hajar Chad” tersebut? berikut uraiannya.
Ferdy Sambo ikut tembak Brigadir J
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) diuraikan kronologi dan detik-detik penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Dakwaan JPU: Bripka RR Hilangkan Kesempatan 'Menyelamatkan' Bharada Elizier
Dalam surat dakwaan disebutkan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Namun berbeda dengan pengakuan mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu, dalam surat dakwaan disebutkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J setelah Bharada E.
“Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua saat merintih kesakitan. Ferdy kemudian menembak kepala bagian belakang sisi kiri Yosua untuk memastikan Yosua meninggal dengan mengenakan sarung tangan hitam,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Sebelum Bharada E, Sambo perintahkan Bripka RR
Dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang dilakukan pada 30 Agustus 2022 lalu, terungkap bahwa Ferdy Sambo memerintahkan kedua ajudannya, Bripka RR dan Bharada E untuk menghabisi Brigadir J.
Yang pertama meenrima perintah itu adalah Bripka RR. Namun karena ia tidak kuat mental untuk melakukannya, maka perintah itu dialihkan kepada Bharada E.
Ferdy Sambo bagikan iPhone usai eksekusi Brigadir J
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, disebutkan bahwa Ferdy Sambo memberikan sejumlah uang dan iPhone 13 Pro Max kepada Richard Elieser, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Pemberian ponsel itu dilakukan Sambo dua hari setelah membunuh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Adapun iPhone tersebut diberikan sebagai ganti dari ponsel ketiganya yang sengaja dirusak untuk tutupi jejak pembunuhan tersebut.
“Ferdy Sambo memberikan amplop putih berisi mata uang asing dolar kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer sebagai imbalan,” demikian bunyi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi ucapkan terima kasih
Hal lain yang terungkap dalam surat dakwaan JPU adalah Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf.
Ucapan terima kasih itu disampaikan setelah ketiganya diberi ponsek iPhong 13 Pro Max oleh Sambo.
"Saat itu saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf," begitu bunyi dakwaan JPU.
Tanggapan pengacara Bharada E soal 'Hajar Chad'
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengaku tak habis pikir dengan klaim Ferdy Sambo soal perintah “Hajar Chad” yang diberikan kepada kliennya.
Menurut Ronny, klaim tersebut sulit diterima akal sehat. Sebeb, fakta yang ia temui adalah Fwerdy Sambo justru memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
Dengan klaim “Hajar Chad” tersebut, Ronny menilai Ferdy Sambo berusaha melimpahkan kesalahannya kepada Bharada E.
Kontributor : Damayanti Kahyangan