Suara.com - Tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya.
Selain Hendra, dua tersangka obstruction of justice lainnya yakni Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto juga memilih Henry jadi kuasa hukum.
"Tiga orang saja, ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, sama Irfan Widyanto," kata Henry kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Henry mengaku sudah bertemu secara langsung dengan ketiga tersangka itu. Kepada Henry, mereka mengaku sama sekali tidak mengetahui rencana busuk Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
"Dari pembicaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa," jelasnya.
Henry merasa ketiga kliennya itu hanya korban atas perbuatan Ferdy Sambo. Henra, Agus dan Irfan disebut Henry hanya melakukan perintah Sambo.
"Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan pelaku obstruction of justice," tuturnya.
Henry Jadi Pengacara Teddy
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa juga menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya terkait kasus perdagangan narkoba. Keterangan itu dibenarkan langsung oleh Henry Yosodiningrat.
Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Irjen Teddy Minahasa: Saya Bersumpah di Hadapan Tuhan Bukan Pengedar Narkoba
"Iya benar (saya pengacara Teddy)," kata Teddy saat dikonfirmasi, Selasa (18/20).
Henry menyebut dia ditunjuk sebagai kuasa hukum teddy sejak eks Kapolda Sumatera Barat itu ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.