Suara.com - Sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) akhirnya ditunda dengan alasan pihak perwakilan Jokowi belum resmi menerima surat kuasa.
Sebelum ditunda, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Heneng Pujadi sempat memasuki ruang sidang. Dalam sidang tersebut, pihak penggugat Bambang Tri Mulyono diwakili oleh tim kuasa hukum yakni Eggi Sudjana.
Sedangkan, perwakilan Jokowi (tergugat I) diwakili oleh Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Agung. Kemudian, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (tergugat II), perwakilan MPR (tergugat III) dan perwakilan Kemendikbudristek (tergugat IV) juga telah hadir.
Selanjutnya, Hakim Heneng pun melakukan pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat dan tergugat.
Baca Juga: Presiden FIFA dan Jokowi Sepakati Transformasi Sepak Bola Indonesia Secara Menyeluruh
Setelah diperiksa, Hakim Heneng menyebut bahwa perwakilan Jokowi (tergugat I) dianggap belum hadir dalam sidang. Alasannya kata hakim lantaran belum ada surat kuasa untuk mewakili Jokowi.
"Untuk tergugat I (presiden Jokowi) secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi," ucap Hakim Heneng dalam sidang
"Untuk tergugat lain II,III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi," tambahnya
Maka itu, Hakim Heneng menyebut pihak penggugat serta pihak tergugat II,III,dan IV telah hadir.
"Nanti tergugat I akan kami panggil kembali resmi," kata Hakim Heneng.
Baca Juga: Ditemui Presiden FIFA, Jokowi: Kami Kaji Ulang Pemangku Kepentingan Sepak Bola Indonesia
Akui Belum Terima Surat Kuasa
Selanjutnya, perwakilan Jokowi yang diwakili pengacara negara tersebut menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa memang belum menerima surat kuasa secara resmi.
"Kami sampaikan bahwa surat kuasa khusus belum dapat kami serahkan dalam sidang ini karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa substitusi. Sehingga saya mohon majelis hakim dapat menghadirkan kembali pada sidang berikutnya, demikian majelis," kata perwakilan Jokowi.
Selanjutnya, Hakim Heneng kembali mengambilalih sidang. Akhirnya, sidang pun ditunda untuk dilanjutkan pada Senin (31/10/2022) mendatang.
"Baik kami tetapkan sidang berikutnya Senin tgl 31 oktober jam 10.00 WIB. Kami nyatakan sidang ditutup," kata hakim.
Diketahui, penggugat ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyo kekinian tengah tersandung hukum di Bareskrim Polri. Ia telah resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber ) Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Bambang sebelumnya mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022). Dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Adapun pihak tergugat diantaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dari isi petitum, agar PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat keterangan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.
Dari isi petitum, PN Jakarta Pusat juga menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum menyerahkan dokumen ijazah atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.