Suara.com - Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jawa Timur setelah tertangkap karena kasus narkoba. Penangkapan Teddy itu dinilai pengamat sebagai hasil dari persaingan kubu judi versus kubu narkoba.
Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Teddy ditangkap hanya empat hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jatim. Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat pun menilai penangkapan tersebut buah persaingan internal di tubuh kepolisian.
Achmad mengatakan jika Teddy terbukti menjual barang bukti haram sebesar 5 kilogram kepada bandar narkoba, maka mantan Kapolda Sumbar itu bisa terancam hukuman mati.
“Teddy Minahasa dituduh menjual barang bukti narkoba sebesar 5 kilogram kepada seorang bandar narkoba. Jika sangkaan ini benar, maka hukuman Teddy Minahasa adalah hukuman mati,” ujar Achmad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/22).
Baca Juga: Suara Bharada E Bergetar saat Minta Maaf Tembak Brigadir Joshua: Semoga Bang Yos
Penangkapan Teddy Minahasa, kata Achmad, dipicu adanya saling bongkar borok di internal kepolisian. Ia juga turut menyinggung kasus Ferdy Sambo yang telah dijadikan tersangka.
Menurutnya, ada serangan balik dari geng Ferdy Sambo kepada geng lain di kepolisian. Ini setelah mantan Kadiv Prompam sekaligus Satgassus Merah Putih itu terungkap dan dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir J dan semua boroknya terungkap.
“Sejak kasus Ferdy Sambo eks Kadiv Propam yang juga ketua Satgassus Merah Putih yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian, mulai muncul informasi bahwa akan ada serangan balik dari geng Ferdy Sambo kepada geng lain di kepolisian,” kata Achmad.
Diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo itu turut memicu berbagai isu liar. Salah satunya adalah munculnya diagram kerajaan Ferdy Sambo dan perjudian 303.
Dalam diagram yang sempat viral itu, ada nama Ferdy Sambo hingga mantan Kapolda Jatim Nico Afinta. Achmad pun menilai munculnya diagram itu semakin menguatkan adanya kelompok-kelompok dan polarisasi di dalam tubuh internal kepolisian.
Baca Juga: Pantau Sidang Lewat TV, Ibu Brigadir J Tak Kuasa Menahan Tangis
“Jika ternyata memang terbukti Teddy Minahasa benar telah melakukan tindak pidana menjual barang bukti narkoba maka ada yang salah dengan sistem pembinaan di internal di kepolisian,” tandasnya.