Apa Itu Eksepsi? Diajukan Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Atas Dakwaan JPU

Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:28 WIB
Apa Itu Eksepsi? Diajukan Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Atas Dakwaan JPU
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terbaru dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (17/10/2022) di PN Jakarta Selatan.

Tidak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga melayangkan eksepsinya pada hari Kamis (20/10/2022) mendatang.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebutkan bahwa eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk melayangkannya. Namun, eksepsi tersebut dianggap belum menyentuh substansi eksepsi.

Mengutip dari berbagai sumber, keberatan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo belum menyentuh substansi dari eksepsi tersebut, sebagaimana diatur dalam 156 KUHP, yaitu terkait dengan Kompetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan yang memiliki konsekuensi Surat Dakwaan bisa dibatalkan dan batal demi Hukum.

Diketahui, dakwaan yang telah dibuat oleh jaksa dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah sesuai dengan Undang-Undang sehingga tidak memiliki celah bagi terdakwa untuk keberatan,

Oleh karenanya, eksepsi dari para terdakwa tersebut memiliki kemungkinan untuk ditolak, dan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkaranya.

Lantas, apa itu eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs atas dakwaan JPU? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Arti Eksepsi

Setelah menjalankan sidang pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, maka tahap selanjutnya tergugat akan diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan bantahan dalam bentuk jawaban dan eksepsi untuk membantah dalil-dalil penggugat.

Baca Juga: Mengenal Hafiz Kurniawan, Jaksa di Sidang Ferdy Sambo yang Jebolan Pesantren

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eksepsi merupakan tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI