Beda Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo vs Dakwaan Jaksa

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:14 WIB
Beda Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo vs Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yosua kemudian masuk ke kamar Putri. Ricky sempat mengantarakan Yosua ke dalam kamar namun segera meninggalkan rekannya itu di kamar bersama Putri.

Beberapa hari setelahnya, Putri melapor kepada suaminya bahwa dirinya dilecehkan oleh Yosua. Sambo sontak berencana untuk membunuh Yosua yang merupakan ajudannya sendiri.

Sambo tuding Yosua lakukan pelecehan ke Putri

Berbeda dengan dakwaan, Sambo melalui eksepsi yang ia ajukan menuding adanya kekerasan yang dilakukan Yosua terhadap Putri saat di rumah Magelang beberapa hari sebelum 'Hari-H' pembunuhan sang Brigadir.

Kala itu, Putri sedang beristirahat di kamarnya usai mengantarkan anaknya ke sekolah. 

Tim hukum pihak Sambo menyebut bahwa Yosua memasuki kamar istri Sambo tersebut dan memaksanya membuka baju.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi," ujar pengacara Sambo di persidangan itu.

Yosua disebut sempat panik saat mendengar ada orang yang naik ke lantai dua dan bergegas ke kamar Putri usai mendengar kegaduhan.

Eksepsi tersebut juga menyebutkan bahwa Kuwat Maruf menyaksikan Yosua keluar kamar dan melihat gerak-geriknya yang mencurigakan.

Baca Juga: Mengenal Hafiz Kurniawan, Jaksa di Sidang Ferdy Sambo yang Jebolan Pesantren

'Hajar Chard' vs 'Tembak'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI