Beda Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo vs Dakwaan Jaksa

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:14 WIB
Beda Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo vs Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana Ferdy Sambo cs yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/8/2022) membuka babak baru dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut menghasilkan keputusan ditetapkannya Sambo sebagai terdakwa. Namun, Sambo mengajukan nota keberatan alias eksepsi melalui pengacaranya, Arman Hanis.

Isi eksepsi tersebut menjadi sorotan publik. Sebab, terdapat beberapa keterangan kronologi pembunuhan Brigadir J yang berbeda dengan yang didakwakan oleh jaksa.

Arman Hanis menilai bahwa dakwaan terhadap eks Kadiv Propam itu harusnya batal karena disusun secara tidak lengkap, mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP.

Berikut perbedaan kronologi pembunuhan Brigadir J antara eksepsi Sambo vs dakwaan.

Jaksa sebut Yosua sempat cekcok dengan sopir pribadi Sambo

Jaksa menyebut insiden berdarah yang menewaskan Yosua berawal dari sebuah kejadian di rumah Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Beberapa hari sebelum Yosua tewas, ia sempat cekcok dengan supir pribadi Sambo yang tak lain adalah Kuwat Maruf. 

"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf," ungkap Jaksa di persidangan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Mengenal Hafiz Kurniawan, Jaksa di Sidang Ferdy Sambo yang Jebolan Pesantren

Usai berseteru dengan Kuwat, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal dan Richard (Bharada E) untuk memanggil Yosua menghadap dirinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI